BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Peraturan Daerah (Perda) mengenai perdagangan, khususnya terkait aturan jarak antara toko ritel modern, berpotensi untuk direvisi. Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung.
”Untuk proses pengawasan terkait masalah ini menjadi tanggung jawab Komisi II. Dari hasil pengawasan tersebut, Komisi II dapat menarik kesimpulan dan mengusulkan revisi terhadap Perda retail modern,” ujarnya.
“Nantinya, tinggal diajukan saja naskah penjelasannya. Tahapannya harus dibuatkan dulu naskah penjelasan, dan setelah itu barulah kita masukkan ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027,” sambung Andi. Selasa (11/3/2025).
Lanjut Andi, untuk proses ini berawal dari identifikasi persoalan yang dilakukan oleh Komisi II, yang memang memiliki tugas pengawasan. “Bapemperda hanya memfasilitasi proses ini. Jika hasil pengawasan menunjukkan perlunya perubahan, silakan diinisiasi untuk dilakukan revisi terkait Perda retail modern,” lanjutnya.
Andi menambahkan, Bapemperda menunggu naskah penjelasan yang disusun berdasarkan hasil identifikasi dan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi II sebelum dapat memasukkannya ke dalam Propemperda 2027.(*/pr)