Ombudsman Kaltim Buka Posko Aduan Pungli Wisuda Sekolah

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) membuka posko pengaduan untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan wisuda atau pelepasan siswa di sejumlah sekolah di daerah tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait praktik yang dinilai membebani orang tua peserta didik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menegaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor telepon +62 811-1713-737 atau langsung datang ke kantor Ombudsman.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” ujarnya melalui press release.

Penyelenggaraan acara wisuda di sekolah sebenarnya tidak dilarang, namun tidak boleh menjadi beban finansial bagi orang tua atau peserta didik. Hal ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan wisuda di tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.

Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, mengungkapkan bahwa praktik pungutan berkedok sumbangan di sekolah masih terus terjadi setiap tahun. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah mengatasnamakan komite sekolah.

“Komite sekolah itu bagian dari sekolah. Jangan sampai dianggap sebagai entitas terpisah. Jika komite melakukan pungutan, maka itu tetap menjadi tanggung jawab sekolah,” tegasnya.

Ia merujuk pada Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah menarik pungutan dari peserta didik atau wali murid. Komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan secara sukarela, bukan pungutan yang sifatnya memaksa.

Ombudsman juga menekankan bahwa Dinas Pendidikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, perlu mengambil tindakan preventif yang lebih konkret untuk mencegah praktik pungli di sekolah. Menurut Dwi Farisa, sekadar menerbitkan surat edaran tidak cukup.

“Dinas Pendidikan harus memastikan adanya mekanisme pengawasan dan sanksi tegas bagi kepala sekolah atau komite yang melanggar aturan. Tidak cukup hanya dengan edaran. Harus ada tindakan nyata,” katanya.

Selain itu, ia juga mendorong pembentukan kanal pengaduan di setiap satuan pendidikan yang langsung terhubung dengan Dinas Pendidikan. Dengan begitu, setiap laporan dari masyarakat bisa segera ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, Ombudsman menyoroti perlunya peningkatan peran cabang dinas pendidikan dan pengawas sekolah dalam mencegah maladministrasi, termasuk pungutan liar. Pengawas sekolah diharapkan memiliki pemahaman mendalam tentang permasalahan pendidikan dan bertindak aktif dalam mencegah penyimpangan.

“Pengawas sekolah bukan hanya bertanggung jawab atas mutu pendidikan, tetapi juga harus memastikan tidak ada pelanggaran dalam praktik administrasi sekolah,” pungkasnya.

Ombudsman berharap peran serta masyarakat dalam mengawasi praktik pendidikan dapat semakin diperkuat, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah bisa lebih terjamin.(Dhv)

Loading

Bagikan: