SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda bergerak cepat menanggapi kasus kerusakan motor warga yang diduga dipicu oleh bahan bakar minyak (BBM) tercampur. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengumumkan pemberian bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu bagi warga yang terdampak, sebagai bentuk kepedulian nyata dari pemerintah daerah.
“Kami tidak ingin hanya menyampaikan empati secara lisan. Kami hadir dengan langkah konkret yang mungkin sederhana, tapi nyata,” ujar Andi Harun, Kamis (10/4/2025).
Bantuan ini diberikan kepada pemilik sepeda motor yang mengalami kerusakan akibat dugaan penggunaan BBM bermasalah dalam kurun waktu 28 Maret hingga 8 April 2025. Syarat utama penerima bantuan adalah berdomisili di Samarinda, dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan domisili, serta menunjukkan bukti kerusakan kendaraan berupa nota atau faktur dari bengkel.
Nota tersebut wajib mencantumkan jenis kerusakan akibat pengurasan tangki atau dampak lain yang diyakini disebabkan oleh BBM tercampur selama periode waktu yang telah ditentukan.
“Kami ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran. Jangan sampai program ini disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Itu sebabnya verifikasi data dan bukti sangat kami tekankan,” jelas Andi Harun.
Distribusi bantuan akan dilakukan melalui kantor kecamatan di 10 wilayah administratif Kota Samarinda. Warga bisa mengurus klaim bantuan langsung di kecamatan sesuai alamat domisili mulai hari Senin hingga Sabtu selama satu pekan ke depan. Langkah ini diambil untuk menghindari penumpukan massa di satu titik pelayanan.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap bisa sedikit meringankan beban masyarakat yang terkena dampak dan memperlihatkan kehadiran aktif pemerintah dalam menyelesaikan persoalan publik.
“Ini bukan soal jumlahnya, tapi soal kehadiran dan respon cepat pemerintah terhadap keresahan warga. Semoga bantuan ini bisa memberi kelegaan di tengah situasi yang tidak diharapkan,” pungkas Wali Kota.(Dhv)