TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Setiap tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau rutin melahirkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) guna menunjang realisasi program program Pemerintah daerah dilapangan. Namun hendaknya keberadaan dasar hukum tersebut harus gencar disosialisasikan.
“Tujuannya, agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas akan Perda Perda telah dilahirkan tersebut,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) lembaga legeslatif Bumi Batiwakkal, Peri Kombong, beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, agar saat direaslisaikan, teknis pelaksanaan Perda dapat dilakukan secara baik kepada masyarakat, karena masyarakat telah mengetahui dan memahami keberadaan aturan yang ada. Sehingganya, masyarakat dapat mematuhi payung hukum tersebut dengan baik. Karena sebelum ditetapkan semua Perda telah dilahirkan, sudah melalui serangkaian rapat-rapat yang dilakukan Bapemperda bersama pihak eksekutif.
“Makanya sangat kami sayangkan sekali setelah Perda siap, namun masyarakat tidak mengetahui akibat lemahnya di sosialisasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Oleh sebab itu, kami minta sambil menunggu perangkat lain dilengkapi dari Perda telah kita sepakati untuk di sahkan, lakukan sosialisasi akan Perda itu ke masyarakat,” ujar Wakil Rakyat yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Rakyat (Gerindra) DPRD Berau itu.
Tambah Peri kombong, Hal ini pihaknya tekankan dengan niat dan semangat untuk membangun daerah tercinta ini agar bisa lebih membawa perubahan yang lebih baik, sehingga kesejahteraan masyarakat secara umum bisa semakin diwujudkan. Karena melalui berbagai Perda dilahirkan, semua bertujuan untuk memajukan berbagai bidang di daerah dan kesejahteraan masyarakat Bumi Batiwakkal. (Adv/Nht)