FSP Kahutindo Desak Penegakan Hukum Ketenagakerjaan: Soroti Upah Minim dan Jam Kerja Berlebih

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Kamis (1/5/2025), menjadi panggung kritik dari kalangan pekerja.

Salah satunya datang dari Federasi Serikat Pekerja Kehutanan, Industri Umum dan Perkayuan (FSP Kahutindo) yang menyuarakan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya di sektor kehutanan, transportasi, dan kelautan.

Ketua DPD FSP Kahutindo, Sukarjo, menegaskan bahwa para buruh di sektor-sektor tersebut tidak mendapatkan perlakuan kerja yang layak. Salah satu yang disoroti adalah praktik jam kerja yang melebihi ketentuan undang-undang tanpa pemberian uang lembur dari perusahaan.

“Semestinya, jam kerja pekerja ialah 8 jam per hari. Ketika melebihi dari jam tersebut, maka perusahaan wajib memberikan uang lembur. Sayangnya, hal itu tidak diterapkan,” katanya.

Ia juga menyoroti masih banyaknya buruh yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Padahal UMK Samarinda sudah ditetapkan sebesar Rp3,7 juta, namun kenyataan di lapangan menunjukkan banyak buruh hanya digaji Rp1,6 juta hingga Rp2 juta.

“Para pekerja di sektor tersebut bahkan tidak mendapatkan jaminan keselamatan kerja,” ucapnya.

Sukarjo turut menyinggung penyalahgunaan sistem hubungan kerja. Ia mengatakan bahwa masih banyak perusahaan yang menghindari kewajiban ketenagakerjaan dengan menggunakan dalih kemitraan.

“Justru itu saya sebutkan bahwa di dalam hubungan kerja, apabila ada perintah, ada pekerjaan, ada upah. Itu mestinya hubungan kerjanya antara dua,” ujarnya.

“Sebagai hubungan kerja, perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau karyawan tetap. Atau pekerja yang bersifat kontrak waktu tertentu. Ketika dia menatakan hubungan kerja kemitraan, ini akal-akalnya pengusaha,” jelasnya.

Dampaknya, pekerja tidak hanya menerima upah seenaknya, tetapi juga tidak dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sukarjo berharap Disnakertrans benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pengawas ketenagakerjaan secara efektif dan tegas.

“Karena ketika dinas itu khususnya pengawas itu memerankan itu, dia melakukan tindakan pengawasan, ditemukan pelanggaran diambil tindakan, tentunya itu tidak terjadi. Kenyataannya itu terjadi terus menerus,” kritiknya.

Ia pun mengajak para buruh untuk bergabung dengan serikat agar memiliki kekuatan kolektif dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

“Oleh karena itu berserikat. Perjuangan tidak bisa dibuat sendiri, tapi harus bersama,” ajaknya.(Dhv)

Loading

Bagikan: