Keberadaan Bank Sampah Baru 70 Persen di Balikpapan 

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan akan terus mensosialisasikan sampah rumah tangga untuk dapat di pilah oleh ibu rumah tangga. Karena diakui, dalam menggerakan sampah rumah tangga diperlukan kerjasama semua pihak.

”Kami tidak pernah bosan akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Sudirman Djayaleksana,belum lama ini.

Lanjut Sudirman, berdasarkan data yang ada untuk bank sampah yang ada di kelurahan yakni dari 77 bank sampah baru sekitar 70 persen yang aktif dan 30 persen tidak aktif. Adapun keberadaan bank sampah adalah bagian dari masyarakat untuk memilah.

”Hasil pilahan sampah akan di bawa ke bank sampah yang menjadi nilai ekonomis dan memiliki manfaat. Dengan demikian, dengan gerakan pengelolaan sampah secara masif, maka tempat pembuangan akhir (TPA) akan menjadi berkurang.

Sudirman menjelaskan, dalam pengelolaan sampah diperlukan kerjasama oleh semua pihak baik swasta dan masyarakat. ” Penanganan sampah adalah peran masyarakat Balikpapan juga.penerapan kebijakan ini agar estetika kota tetap terjaga dan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dalam pengelolaan sampah,” tegasnya. Senin (12/5/2025)

Sudirman mengaku, kini salah satu upaya yang telah dilakukan adalah memindahkan TPS yang berada di pinggir jalan ke dalam kawasan permukiman. Langkah ini sudah berlangsung selama hampir dua tahun. Dimana sekitar 60 TPS di pinggir jalan telah dipindahkan lebih dekat ke masyarakat.

“TPS yang berada di jalan protokol menjadi prioritas untuk dipindahkan ke dalam kawasan permukiman. Kami meminta RT setempat untuk mencari lokasi yang lebih sesuai agar pembuangan sampah lebih tertata,” jelasnya.

Selain itu, Sudirman menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 200. Tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan setiap kawasan permukiman memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik. Namun, aturan ini belum diterapkan secara optimal, sehingga sejak 2022 pihaknya mulai menggalakkan penerapannya.

“Harapannya, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) baru tentang sampah rumah tangga, masyarakat dapat lebih aktif dalam mengelola sampahnya sendiri,” tambahnya.

Sudirman juga mendorong masyarakat untuk memilah sampah domestik, seperti sampah organik yang dapat diolah menjadi kompos atau makanan maggot, serta sampah plastik yang memiliki nilai ekonomi.

“Dengan memilah sampah, masyarakat bisa mendapatkan manfaat ekonomi, misalnya dengan menjual sampah plastik kepada pengepul,” tutupnya. (*/pr)

Loading

Bagikan: