DPRD Balikpapan Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023, Bentuk Adaptasi  Dinamika Kebutuhan Pembangunan

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com.                  DPRD Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kini tengah dibahas adalah revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah revisi terhadap Perda tersebut merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika kebutuhan pembangunan.  Sekaligus respons atas evaluasi yang disampaikan oleh kementerian teknis.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Nelly Turuallo. Menurutnya, pembaruan regulasi tidak hanya sekadar administrasi hukum. Tetapi menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
“Perubahan terhadap sebuah peraturan daerah merupakan hal yang wajar dan perlu dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi yang ada tetap relevan dan efektif. Dalam mencapai tujuan pembangunan,”Nelly Turuallo, Senin (16/6/’25)

Lanjut Nelly, bahwa proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini telah memasuki tahap awal. DPRD bersama perangkat daerah teknis terus menggali berbagai masukan serta melakukan sinkronisasi terhadap aturan-aturan di tingkat pusat, agar implementasinya ke depan berjalan optimal dan tidak tumpang tindih. Diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Mulai dari mekanisme administrasi yang belum efisien. Hingga belum maksimalnya penggalian potensi pajak dari sektor-sektor tertentu.
“Ini bukan hanya soal memperbarui aturan. Kita bicara tentang bagaimana mengatur ulang sistem pemungutan agar lebih efektif, transparan. Dan tentunya berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Peningkatan PAD dinilai sangat krusial, mengingat kebutuhan pendanaan daerah yang semakin kompleks. Mulai dari penyediaan layanan dasar bagi masyarakat, pembangunan infrastruktur, pengembangan SDM. Hingga penguatan kapasitas kelembagaan daerah. Dengan meningkatnya PAD, pemerintah daerah dapat mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat dan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk berinovasi dalam pembangunan.
“Revisi ini akan menjadi fondasi penting untuk mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang mandiri secara fiskal. Kami optimistis, bila ini berhasil, maka pembiayaan pembangunan akan semakin kuat dan berkelanjutan,” tambah Nelly.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan peraturan daerah yang aplikatif dan sesuai kebutuhan masyarakat. Dirinya meyakini bahwa komunikasi dan kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota akan menghasilkan regulasi yang berdampak positif terhadap tata kelola pemerintahan.
“Kolaborasi berkelanjutan menjadi kunci utama. DPRD tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam penyusunan kebijakan publik. Kita ingin agar Balikpapan bisa terus tumbuh sebagai kota yang maju, tertata, dan mampu membiayai pembangunan secara mandiri,” pungkasnya. (*/pr)

Loading

Bagikan: