TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Rencana Perumdam Batiwakkal untuk mengubah status badan hukumnya mendapat perhatian dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau. Meski menyatakan dukungan, DPRD tetap memberi sejumlah catatan kritis, khususnya terkait dampak terhadap pelayanan publik.
Wakil Ketua Komisi II, Arman Nofriansyah menegaskan, perubahan struktur kelembagaan tidak boleh sampai mengorbankan hak-hak pelanggan, termasuk soal tarif dan kualitas layanan. Hal itu ia sampaikan baru baru ini kelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Perumdam.
“Kami mendukung upaya pembenahan internal. Tapi jangan sampai niat perubahan justru berdampak negatif bagi masyarakat. Yang utama tetap kepentingan publik,” tegasnya saat di kantor DPRD Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.
Selain membahas perubahan badan hukum, melalui RDP tersebut Komisi II juga menyinggung soal usulan penyesuaian tarif air yang diajukan oleh Perumdam. Menanggapi hal itu, Arman memberi peringatan agar setiap kebijakan yang menyentuh aspek finansial masyarakat dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
“Perlu ada transparansi total. Jangan sampai masyarakat merasa dibebani tanpa diberi pemahaman yang cukup, apalagi jika sebelumnya sudah pernah terjadi hal serupa,” katanya.
Arman juga menekankan pentingnya edukasi kepada pelanggan. Ia mendorong Perumdam untuk proaktif dalam menyosialisasikan perbedaan kelas pelanggan, blok konsumsi, serta mekanisme tarif baru, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Komunikasi itu penting. Kalau pelanggan tidak tahu skema tarif yang berlaku, mereka bisa salah paham dan kecewa. Asalkan tidak membebani masyarakat umum dan tujuannya jelas untuk peningkatan layanan, tentu kami siap mendukung,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyambut baik wacana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif khusus bagi sektor perhotelan. Menurutnya, langkah itu bisa menjadi solusi yang adil jika dilaksanakan dengan prinsip pelayanan dan keadilan. (Adv/Nht/*)