Raperda Mengalami Perubahan, Target Propemperda 2025 Ditetapkan

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Dalam tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau melalui Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) menyepakati ada dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengalami perubahan berupaya dilahirkan dalam tahun ini.

Raperda apa saja, yakni Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,  dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Milik Daerah.

Menurut penjelasan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengatakan, latar belakang Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dilakukan perubahan karena berkaitan dengan pemisahan dua instansi Pemkab Berau antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Kenapa hal itu perlu di sesuaikan, karena mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Damkar dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta surat Gubernur Kalimantan Timur tanggal 15 Agustus 2023 tentang optimalisasi layanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan didaerah.

“Diharapkan dengan berpisahnya kedua instansi itu akan lebih fokus menjalankan tupoksinya masing-masing. Perubahan juga sebagai upaya penataan kelembagaan perangkat daerah, karena merupakan suatu hal yang penting untuk menjamin efektivitas dan efisiensi kinerja Pemerintah daerah,” ungkap Petinggi di Lembaga Legeslatif Berau itu.

Selanjutnya, Perubahan dilakukan terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disesuaikan dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sehingga Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Berida).

Kemudian kalau terkait Perubahan dilakukan pada Raperda tentang  Pengelolaan Milik Daerah dalam rangka untuk mengatur mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

“Jadi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik dan efektif. Mengacu hal tersebut, maka Perda Kabupaten Berau tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu dilakukan perubahan dan buat yang baru untuk mengoptimalisasi pengelolaan barang milik daerah,” ujar Tokoh politik Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu. (Adv/Nht)

Bagikan: