SAMARINDA, Swarakaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum, Selasa sore (14/10/2025). Operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan KH Samanhudi, Jalan Slamet Riyadi depan Islamic Center, dan Jalan Cendana di belakang Islamic Center.
Dari hasil penertiban, petugas mengamankan enam lapak pedagang. Rinciannya, satu lapak di Jalan KH Samanhudi, empat lapak di depan Islamic Center, dan satu lapak di Jalan Cendana. Beberapa barang bukti (BB) turut diamankan dalam operasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kegiatan kali ini merupakan operasi terencana dan sudah menjadi target sejak lama. Ia menegaskan, beberapa titik lokasi yang disasar kerap menimbulkan masalah karena para pedagang di sana bersikap tidak kooperatif dan bahkan mengancam petugas saat bertugas.
“Sudah beberapa kali anggota kami diancam, bahkan ada yang diperlakukan tidak sopan. Hari ini kami bertindak tegas karena situasinya sudah tidak bisa ditolerir,” ujar Anis.
Menurutnya, sebelum dilakukan tindakan tegas, pihaknya telah memberikan imbauan baik secara lisan maupun tertulis kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas fasilitas umum. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan. Jadi, kalau hari ini kami bertindak, itu karena semua langkah persuasif sudah ditempuh,” jelasnya.
Dalam operasi ini, Satpol PP Kota Samarinda juga berkolaborasi dengan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Bahkan, seorang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) diamankan dan langsung dibawa ke Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
Anis menjelaskan, petugas menemukan beberapa jenis pedagang di lapangan, di antaranya penjual es cendol, tahu gunting, pentol, dan opak.
“Bagaimana bisa menjaga ketertiban umum kalau petugas saja tidak dihargai? Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan, bukan dengan emosi,” katanya.
Ia juga mengimbau agar pelaku usaha memahami tugas Satpol PP dan tidak memandang tindakan penertiban sebagai bentuk permusuhan.
“Kami tidak pernah melarang masyarakat berusaha, tapi silakan berdagang di tempat yang benar dan tidak melanggar Perda ketertiban umum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anis mengaku prihatin atas sikap sebagian pedagang yang kerap melawan petugas. Dalam beberapa kesempatan, anggota Satpol PP bahkan pernah diancam menggunakan benda tajam dan batu saat menjalankan tugas.
“Kami pernah dilempari batu, bahkan diancam dengan besi dan mandau. Tapi kali ini kami tak tinggal diam karena keselamatan petugas harus dilindungi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP bekerja berdasarkan regulasi, bukan atas dasar perasaan.
“Kami bekerja dengan aturan, bukan pakai hati. Kalau pakai hati, kami tidak bisa menegakkan ketertiban,” tandas Anis.
Dengan adanya penertiban ini, Satpol PP berharap masyarakat semakin sadar untuk menaati peraturan dan tidak lagi berjualan di area publik yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami hanya ingin Samarinda menjadi kota yang tertib, nyaman, dan aman bagi semua,” pungkasnya.(MYG)