Polisi Komitmen Proses Kasus Pengeroyokan Jurnalis

Foto ilustrasi

SENDAWAR,Swarakaltim.com – Perkembangan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan dan pengrusakan terhadap fasilitas jurnalis di Kutai Barat terus dilakukan. Kini memasuki babak baru. Kasus yang menimpa korban berinisial LHM dijadwalkan akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Ketika dikonfirmasi awak media, LHM yang juga ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kubar membenarkan akan ada agenda rekonstruksi perkara oleh pihak kepolisian, pihak kepolisian dinilai komitmen untuk terus memproses kasus ini hingga tuntas.

“Terkait waktunya, masih belum tahu. Karena, saya baru terima SP2HP ketiga oleh penyidik Reskrim kemarin (14/10/2025) malam,” tegasnya.

Sebagai korban, dirinya berharap agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Apalagi, serangan brutal tersebut dinilai telah mengancam keselamatan nyawa dan keluarga. “Terjadi pada malam hari, riskan sekali. Tujuannya sudah lain. Ya, mudah-mudahan prosesnya berjalan sesuai harapan saya sebagai korban,” harapnya.

LHM dikonfirmasi, menegaskan bahwa sangat mengenal si pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Rangga Asprilla Fauza sebagaimana tertulis dalam SP2HP menyebutkan bahwa pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat (1) ke-1e KUHP.

Diberitakan sebelumnya, proses penyidikan perkara telah berjalan 24 hari hingga hari ini (Rabu, 15/10/2025), kasus pengeroyokan wartawan berinisial LHM (28) masih ditangani pihak kepolisian. Korban yang membuat laporan polisi (LP) terhadap terduga tiga pelaku ke Kasat Reskrim Polres Kubar, pada 22 September 2025, atas kasus dugaan pengeroyokan dan pengrusakan, Minggu (14/10/2025), malam hari. (***/sk)

www.swarakaltim.com @2024