SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai memperkuat langkah pengakuan terhadap komunitas adat dengan membentuk kelompok kerja khusus percepatan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Inisiatif ini ditempuh untuk menjawab peran strategis masyarakat adat dalam menjaga kelestarian alam, melestarikan budaya, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, mengungkapkan hasil pemetaan terbaru mencatat terdapat 505 sebaran Komunitas Masyarakat Adat (KMA) di wilayah Kaltim. Data tersebut diperoleh melalui identifikasi bersama mitra pembangunan.
“Sebaran komunitas adat ini berada di tujuh kabupaten dan dua kota, mencakup 69 kecamatan, 460 desa dan kelurahan, serta menjangkau 468 dusun atau RT,” ujar Puguh, Selasa (27/1/2026).
Dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil yang telah memasuki tahap pengakuan resmi. Saat ini, terdapat 53 KMA yang sedang menjalani proses administrasi untuk ditetapkan sebagai MHA, sementara sembilan komunitas telah lebih dahulu memperoleh status pengakuan.
Untuk mempercepat proses tersebut, DPMPD Kaltim bersama lintas perangkat daerah dan mitra terkait membentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (Pokja P4-MHA) Provinsi Kaltim.
Menurut Puguh, pembentukan pokja lintas sektor menjadi krusial karena masih banyak kendala yang dihadapi dalam proses pengakuan, mulai dari persoalan regulasi, kelembagaan, hingga lemahnya koordinasi antar instansi.
Langkah percepatan ini berlandaskan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Sejak regulasi tersebut diterapkan, DPMPD terus melakukan pendampingan hingga lahir sembilan MHA di sejumlah daerah.
Komunitas yang telah diakui antara lain MHA Paser Muluy dan Paring Sumpit di Kabupaten Paser, sejumlah MHA Benuaq dan Bahau di Kutai Barat, MHA Kutai Adat Lawas di Kutai Kartanegara, serta MHA Kutai Guntung di Kota Bontang.
Selain aspek hukum dan kelembagaan, Puguh menambahkan keberadaan MHA juga berpotensi membuka akses pendanaan pelestarian hutan melalui skema kemitraan global, salah satunya lewat program Forest Carbon Partnership Facility.(DHV)