SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda meminta para inisiator Sekolah Rimba di kawasan Batu Besaung untuk segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan sistem pendidikan formal. Langkah ini dinilai mendesak agar model pembelajaran alternatif berbasis alam tersebut memiliki legalitas hukum yang jelas dan tidak merugikan masa depan administrasi para siswa.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan dukungan penuh terhadap inovasi ruang belajar terbuka yang diinisiasi oleh Yayasan Kaindea Study Center sejak Juni 2025 lalu. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap lembaga yang mengatasnamakan wadah pendidikan wajib menyelaraskan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh kementerian terkait.
”Karena sekolah alam itu juga salah satu model sekolah yang dikembangkan di banyak negara dan di tempat-tempat lain di Indonesia sudah sering dilaksanakan. Tinggal bagaimana sekolah-sekolah alam itu seperti Sekolah Rimba mengikuti sistem pendidikan yang diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional,” ujar Andi Harun, Senin (18/5/2026).
Andi Harun menekankan bahwa koordinasi dengan Dinas Pendidikan sangat penting agar status para peserta didik tetap diakui oleh negara. Ia berharap gerakan kerelawanan ini menempatkan anak-anak sebagai subjek utama yang hak-hak sipil pendidikannya wajib dilindungi oleh pemerintah.
”Soal bagaimana pelaksanaannya agar tidak berdampak yang tidak kita harapkan, kita berharap semua inisiator pelaksana sekolah-sekolah alam itu bisa berkoordinasi secara optimal dengan pemerintah dan menempatkan siswa itu sebagai subjek dari sistem pendidikan nasional kita. Saya kira itu yang perlu dijaga,” pungkas Andi Harun.(DHV)