BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, mengingatkan seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk terus menjaga disiplin dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Bagus, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tugas dan kewajiban yang sama dalam menjalankan pelayanan publik.
“Tidak ada pembedaan di dalam tugas dan kewajiban, apakah itu ASN maupun PPPK. Pemerintah kota memiliki tugas untuk melayani masyarakat yang terbaik,” ujarnya, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menegaskan, apabila terdapat pelanggaran atau tindakan yang tidak semestinya di lingkungan kerja, hal tersebut harus dijadikan bahan evaluasi dan introspeksi bersama agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan. “Kalau pun ada isu itu, kita terima sebagai introspeksi. Kalau bisa, mulai memperbaiki diri,” katanya.
Bagus juga meminta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif melakukan pengawasan terhadap pegawai di lingkungan masing-masing. Menurutnya, peran atasan langsung penting, untuk memastikan kedisiplinan dan kinerja aparatur tetap berjalan sesuai aturan.
Meski belum mengetahui secara rinci informasi yang beredar terkait persoalan kedisiplinan pegawai, ia menekankan bahwa seluruh aparatur tetap wajib menjalankan tugas sesuai jam kerja dan ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas tugasnya sudah jelas, bahwa kita harus melayani dan jam kerjanya juga harus sesuai. Ini menjadi penilaian kedisiplinan ASN. Siapapun itu, menjadi bahan evaluasi kita bersama,” jelasnya.
Ia optimistis, apabila seluruh pegawai menjalankan kewajiban secara profesional dan setara, maka pelayanan publik akan berjalan lebih baik dan kondusif.
“Saya pikir tidak ada masalah, kalau semuanya sama, melakukan kewajiban yang sama,”ungkapnya.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap pelanggaran disiplin, Bagus menyebut pemerintah akan melihat terlebih dahulu aturan yang berlaku. Sementara itu, penanganan teknis akan dilakukan oleh masing-masing OPD sesuai kewenangan.
“Di tingkat wali kota dan wakil hanya memfasilitasi. Teman-teman di OPD yang lebih mengetahui apa yang harus dilakukan,” ucapnya. (Adv Diskominfo Balikpapan)