SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda memperketat proses verifikasi dokumen kependudukan menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya praktik manipulasi data Kartu Keluarga (KK) yang kerap dimanfaatkan untuk menyiasati jalur domisili atau zonasi sekolah.
Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno, menegaskan bahwa fenomena perpindahan alamat menjelang SPMB sebenarnya sah dilakukan selama mengikuti ketentuan administrasi resmi. Namun, pengawasan berlapis kini diterapkan melalui kewajiban pemindaian barcode menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh operator sekolah.
“Sekarang barcode tidak bisa dicek sembarangan. Harus menggunakan IKD supaya dipastikan benar-benar sesuai dengan database kami. Kalau perpindahan itu sah saja, yang tidak sah itu perbuatan manipulatif, misalnya mengedit data atau memalsukan dokumen,” jelas Eko Suprayetno.
Eko menerangkan, salah satu modus yang diantisipasi adalah pengeditan fisik lembar KK agar calon siswa terlihat seolah-olah sudah lama berdomisili di wilayah dekat sekolah tujuan. Guna membentengi sistem dari kecurangan tersebut, regulasi SPMB tetap mengunci syarat minimal masa tinggal, yakni usia dokumen KK minimal satu tahun.
Sistem database kependudukan saat ini dipastikan tidak dapat dimanipulasi secara manual karena seluruh riwayat (history) mutasi penduduk tersimpan otomatis secara digital. Petugas gabungan akan dengan mudah mendeteksi keaslian masa aktif domisili seorang warga hanya melalui pengecekan nomor induk.
“Kalau dicek NIK-nya di sistem, langsung ketahuan sebenarnya sudah berapa lama tinggal di alamat itu. Praktik manipulasi administrasi seperti mengedit KK agar terlihat sudah lama berdomisili di wilayah tertentu masih menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eko menguraikan bahwa perpindahan penduduk usia anak-anak atau di bawah umur kini dibebani dengan syarat tambahan yang cukup ketat. Kepala keluarga di alamat tujuan wajib menandatangani berkas legalitas khusus berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Kalau yang pindah anak di bawah umur pasti ditanya dokumen tambahannya, yaitu surat kesanggupan tanggung jawab mutlak dari pihak yang menerima. Formulir administrasi juga harus mencantumkan alasan perpindahan secara jelas, apakah karena pekerjaan, pindah rumah, atau pendidikan,” pungkas Eko.
Sebagai langkah integrasi hilir, Disdukcapil Samarinda saat ini telah menghubungkan sistem database kependudukan mereka secara langsung dengan sistem SPMB milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda demi kelancaran proses validasi data calon siswa.(DHV)