SAMARINDA, Swarakaltim.com – Regulasi Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Samarinda resmi memuat aturan ketersediaan saluran pengaduan bagi masyarakat. Pemkot Samarinda sengaja mengunci poin ini dalam juknis teranyar demi menutup celah manipulasi data, pungutan liar, hingga praktik transaksional selama masa pendaftaran sekolah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa sosialisasi juknis mutlak dilakukan agar komitmen objektivitas pada tingkat PAUD, SD, dan SMP di Kota Tepian berjalan konsisten. Pemerintah daerah memandang saluran pengaduan sebagai hak publik yang wajib dipenuhi oleh regulator.
”Dalam sistem penerimaan murid baru, selalu yang menjadi irisan dengan pertanyaan publik adalah ketersediaan saluran pengaduan yang mudah diakses oleh publik. Kita ingin sistem penerimaan murid baru kita, SPMB kita, berlangsung secara berkeadilan, secara bertanggung jawab, secara jujur, penuh integritas,” kata Andi Harun.
Andi Harun memaparkan, keberadaan kanal penampung aspirasi dan laporan ini juga dilatarbelakangi oleh tingginya fenomena pilih-pilih sekolah di masyarakat. Persepsi publik yang masih menganggap sekolah bermutu hanya terbatas pada satu atau dua lembaga tertentu dinilai kerap memicu potensi kecurangan demi meloloskan calon siswa.
Menurutnya, esensi dari pendidikan berkualitas tidak hanya diukur dari fasilitas fisik sekolah yang terlihat (tangible), melainkan dari mutu pembelajaran (intangible) yang dibangun sejak proses penerimaan siswa baru yang bersih dan kompetitif.
”Pendidikan berkualitas dimulai dari penerimaan yang berintegritas, kualitas tenaga pendidik, komitmen pemerintah sebagai regulator, dan yang terakhir adalah dukungan masyarakat. Kalau masyarakat masih ada praktik ingin menyuap walau sistem seleksinya tidak memungkinkan dengan cara pendekatan non-profesional, maka sulit juga,” paparnya.
Oleh karena itu, penyediaan saluran pengaduan ini diharapkan menjadi ruang transparansi dua arah antara panitia penyelenggara dan wali murid. Melalui keterbukaan sistem ini, aparatur sekolah maupun pejabat daerah diminta konsisten menolak segala bentuk intervensi kekeluargaan maupun politik.
”Saya kira semua pihak harus secara kolaboratif terlibat kalau kita ingin menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan berintegritas. Melalui sistem juknis yang ketat ini, hak-hak anak kita yang berprestasi dan berhak mendapatkan sekolah dapat terlindungi dengan seadil-adilnya,” pungkas Andi Harun.(DHV)