SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mulai menggeser pola penataan ruang ekologi konvensional dengan menerapkan pendekatan ilmiah berbasis indikator daya dukung lingkungan. Langkah terobosan ini dimasukkan ke dalam materi muatan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) guna mengantisipasi ancaman degradasi alam di wilayah perkotaan.
Penerapan metode mutakhir tersebut diposisikan sebagai alat deteksi dini yang akurat untuk memetakan kluster kerawanan di setiap sudut wilayah Kota Tepian. Otoritas kebersihan dan tata lingkungan daerah kini dapat melihat secara transparan batas ambang toleransi suatu kawasan terhadap tekanan aktivitas industri maupun ekspansi pemukiman penduduk yang kian masif.
“Jadi begini, kalau rancangan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu secara umum kan di sana dibahas berdasarkan jasa ya, jasa ekosistem namanya ya. Jadi ketika nanti di dalam dokumen itu kemudian jasa ekosistem terhadap air, pangan, kemudian banjir, iklim dan sebagainya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni.
Basuni menjelaskan bahwa integrasi data makro ini akan mempermudah pemerintah daerah dalam mengambil keputusan strategis terkait pemberian izin pemanfaatan ruang. Melalui visualisasi berkala yang dihasilkan oleh sistem, kedinasan dapat langsung mengunci zona-zona sensitif agar terhindar dari kerusakan permanen yang berpotensi memicu bencana ekologis jangka panjang.
Pemerintah Kota (Pemkot) berharap instrumen penilaian ini mampu menjadi benteng pertahanan utama dalam menjaga keseimbangan alam di tengah ambisi pembangunan infrastruktur yang pesat. Kebijakan zonasi ini juga didesain untuk menyuplai data akurat bagi instansi sektoral lainnya agar program pemulihan lingkungan dapat berjalan tepat sasaran di tingkat basis.
“Di dalamnya itu kemudian terdeteksi tuh mana daerah-daerah yang kemudian cadangan airnya harus dipertahankan. Kemudian daerah-daerah yang mana yang kemudian secara hitungan perlu diperhitungkan juga terhadap apa pangan dan sebagainya,” sambung Basuni.
Melalui pengesahan regulasi berbasis sains ini, Pemkot Samarinda optimistis kualitas indeks lingkungan hidup daerah dapat terus merangkak naik secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Kedinasan terkait diinstruksikan untuk segera merampungkan peta digital klasifikasi wilayah lindung tersebut agar dapat segera diakses oleh para pelaku usaha dan masyarakat luas demi mewujudkan transparansi tata ruang.(DHV)