SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengoptimalkan implementasi Sistem Optimalisasi Kepatuhan Perusahaan terhadap Norma Ketenagakerjaan (Sipatuh Naker) sebagai instrumen andalan baru. Langkah taktis ini dihadirkan guna memperkuat tata kelola ketenagakerjaan daerah agar lebih inklusif, transparan, serta adaptif terhadap derasnya arus investasi di wilayah setempat.
Melalui program terintegrasi tersebut, orientasi pengawasan ketenagakerjaan kini mengalami pergeseran paradigma yang cukup mendasar. Otoritas pengawas tidak lagi mengedepankan tindakan represif atau penindakan hukum semata, melainkan memprioritaskan fungsi pembinaan yang humanis serta pencegahan pelanggaran secara dini di internal korporasi.
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang III, Puguh Harjanto, menjelaskan bahwa pendekatan persuasif tersebut dirancang untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dari para pelaku usaha secara mandiri. Pemerintah daerah menginginkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan lahir dari pemahaman mendalam mengenai pentingnya pemenuhan hak pekerja, bukan sekadar respons kepatuhan karena takut dijatuhi sanksi administratif.
“Kepatuhan ini harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan dunia usaha. Melalui forum sosialisasi ini, kami ingin menekankan bahwa kesadaran mandiri dari manajemen perusahaan jauh lebih berharga dibandingkan pengawasan yang bersifat memaksa dari luar,” kata Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang III, Puguh Harjanto, Rabu (15/7/2026).
Puguh Harjanto membeberkan bahwa draf operasional Sipatuh Naker memang disusun secara khusus untuk memberikan asistensi yang bersifat edukatif, terukur, serta berkelanjutan bagi manajemen perusahaan. Pembentukan budaya kepatuhan ini diyakini mampu meredam potensi konflik horizontal dan menciptakan iklim hubungan industrial yang jauh lebih kondusif dan harmonis di lapangan.
Kondisi hubungan kerja yang stabil dan minim gejolak tersebut secara otomatis akan berdampak positif pada produktivitas operasional perusahaan. Di sisi lain, jaminan kepatuhan terhadap regulasi lokal ini juga menjadi parameter penting untuk mengerek tingkat kepercayaan para investor asing maupun domestik yang ingin menanamkan modalnya di Benua Etam.
“Sebagai wilayah penyangga utama bagi keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur kini memikul tanggung jawab besar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia. Oleh karena itu, lonjakan arus investasi yang masuk ke daerah ini harus diimbangi dengan kualitas perlindungan hukum yang seimbang bagi para tenaga kerja agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara merata,” sambung Puguh Harjanto.
Berdasarkan data rilis resmi dari sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) Online, saat ini tercatat ada sekitar 84.265 perusahaan berskala mikro hingga besar yang aktif beroperasi di wilayah Kaltim. Angka aktivitas usaha yang sangat masif tersebut dinilai membutuhkan sistem pengawasan modern berbasis digital agar deteksi dini terhadap potensi pelanggaran hak-hak pekerja dapat dilakukan dengan cepat.
Pihak pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk terus memperluas jaringan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan strategis guna menyosialisasikan penggunaan instrumen baru ini secara masif. Kolaborasi intensif terus dijalin bersama jajaran serikat buruh, asosiasi pengusaha, akademisi perwakilan perguruan tinggi, hingga jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Langkah integrasi data dan kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci utama agar seluruh program jaminan sosial dan pemenuhan hak normatif pekerja dapat berjalan tepat sasaran di lapangan. Kami berharap seluruh pimpinan korporasi di Kalimantan Timur segera melakukan penyesuaian sistem internal dan menyelaraskan visi operasional mereka dengan standar kepatuhan yang telah digariskan oleh pemerintah melalui instrumen Sipatuh Naker ini,” pungkas Puguh Harjanto.(DHV)