Wanita Batu Putih Diciduk Polisi Karena Sembunyikan 5 Poket Sabu di Pakaian Dalam

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial U (48) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengungkapkan bahwa penangkapan yang terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WITA tersebut bermula dari adanya laporan warga setempat. Masyarakat mencurigai gerak-gerik tersangka yang diduga kerap melakukan transaksi barang haram di lingkungan mereka.

“Menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 07.00 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka,” ujar AKP Suradi.

Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, petugas akhirnya mendapati tersangka U sedang duduk di depan rumah warga di tepi jalan poros Batu Putih. Tanpa membuang waktu, petugas kepolisian langsung menghampiri dan melakukan interogasi di tempat.

Saat disergap, tersangka tidak dapat berkutik dan mengakui bahwa dirinya tengah membawa narkotika golongan I jenis sabu. Guna mengelabui petugas, tersangka menerapkan modus menyembunyikan barang bukti tersebut di dalam pakaiannya.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan total 5 poket sedang sabu siap edar. Tersangka menyembunyikan 2 poket di saku celana panjang sebelah kanan, dan 3 poket sedang lainnya disembunyikan di balik pakaian dalam yang ia kenakan,” jelas AKP Suradi.

Kepada petugas, U mengaku bahwa sabu dengan total berat bruto 5,00 gram tersebut sengaja ia bawa untuk dijual kembali kepada para pelanggannya.

Selain menyita 5 poket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang, antara lain satu lembar celana panjang wanita warna kuning, satu buah pakaian dalam hitam, selembar tisu, satu buah plastik klip bening, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Saat ini, tersangka U beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Biduk-Biduk untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Nht/Hms Polres Berau).

www.swarakaltim.com @2024