SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan tidak akan mengeluarkan kebijakan atau surat edaran yang mewajibkan perangkat daerahnya menggunakan hotel milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat menggelar agenda kedinasan. Langkah ini diambil guna menjaga keberlangsungan iklim usaha swasta di Kota Tepian.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan bahwa peran ideal pemerintah adalah sebagai regulator yang memberikan ruang dan kemudahan bagi pengusaha swasta untuk menggerakkan roda perekonomian daerah.
“Oh enggak, kita tidak akan buat kebijakan seperti itu. Karena sebenarnya kan ekonomi itu berputar di swasta. Jadi kalau kita yang pernah belajar ekonomi yang bener, sebenarnya itu posisi pemerintah menyiapkan landasan agar ekonomi swastanya itu terbang, bukan justru menjadi penghalang. Kita itu adalah regulator,” tegas Andi.
Andi Harun mencontohkan, Pemkot Samarinda sendiri memiliki aset penginapan di Jakarta, namun dirinya tidak pernah memaksakan jajaran ASN untuk menginap di fasilitas tersebut. Menurutnya, pembiaran pasar berjalan secara alami di hotel-hotel swasta justru terbukti memberikan imbal balik nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja.
“Kalau pengusaha-pengusaha hotel ini okupansinya naik, kontribusi PAD-nya kan nyata, kontribusi daya serap tenaga kerjanya nyata, meningkatkan hospitality kotanya juga nyata, termasuk support-nya terhadap UMKM. Mereka sudah berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah, kita jangan lagi memberi beban. Kata pendapat bijak, kalau kamu enggak bisa berbuat baik, maka jangan berbuat buruk,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, sebelumnya menjelaskan bahwa instruksi pemanfaatan fasilitas BUMD merupakan ranah internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Kebijakan tersebut dirancang murni sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus optimalisasi aset daerah.
Melalui skema tersebut, perputaran dana kegiatan kedinasan Pemprov Kaltim diharapkan dapat berputar kembali menjadi penerimaan daerah.
“Ini sebenarnya imbauannya adalah untuk internal, hanya untuk Pemprov Kaltim saja. Berkaitan dengan kegiatan-kegiatan,” ucap Rudy Mas’ud.(DHV)