SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tetap masuk dalam skema penganggaran tahun 2027. Meski demikian, besaran alokasi dana serta target jumlah unit rumah yang akan dibedah masih dalam tahap penyesuaian dengan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa keberlanjutan program perbaikan hunian warga berpenghasilan rendah ini bergantung penuh pada kondisi keuangan daerah mendatang.
“Saya pastikan ada, cuma enggak tahu besaran nilainya. Jadi soal apa pun yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk bedah rumah dari RTLH, itu tergantung keadaan anggaran kita tahun 2027,” ujar Andi Harun, Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan data pendataan daerah, terdapat sekitar 21 ribu unit rumah yang teridentifikasi masuk dalam kriteria RTLH di Kota Tepian. Dengan estimasi biaya penanganan sebesar Rp30 juta per unit sesuai perhitungan Peraturan Wali Kota (Perwali), kebutuhan pembiayaan untuk pengentasan kawasan kumuh dan rumah tidak layak tercatat sangat masif.
Guna menyiasati keterbatasan fiskal daerah, Pemkot Samarinda berupaya mengoptimalkan dukungan insentif dari pemerintah pusat. Andi Harun membeberkan bahwa Samarinda memperoleh dana insentif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) senilai Rp5 miliar yang berpotensi dialokasikan untuk program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Reward sebanyak Rp5 miliar. Kira-kira bisa mengakomodir sekitar 250 BSPS dari RTLH kita yang ada,” jelasnya.
Andi Harun menambahkan, kepastian mengenai waktu realisasi dana insentif tersebut apakah dapat digulirkan pada tahun berjalan atau dimasukkan ke dalam periode anggaran berikutnya masih terus dimatangkan agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh warga penerima bantuan.(DHV)