SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemkot Samarinda menyatakan sikap menghormati penuh langkah penegakan hukum yang ditempuh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terkait dugaan kasus korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda.
Langkah hukum tersebut bergulir setelah Subdit III Ditreskrimsus Polda Kaltim resmi menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing dua jajaran direksi berinisial SH dan AC, serta satu pihak swasta berinisial MR. Penyelidikan ini menyasar pada tata kelola transaksi jual beli batu bara periode 2022 hingga 2024 yang diindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp30,97 miliar.
Andi Harun, Wali Kota Samarinda menegaskan, jajaran Pemkot Samarinda memberi ruang penuh bagi penyidik kepolisian hingga kejaksaan untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
“Kita menghargai dan menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh Polda Kaltim, dan nanti sampai pada pelimpahan perkara di kejaksaan. Namun di sisi lain, kita juga harus memberi kesempatan kepada para tersangka untuk melaksanakan proses kepatuhan hukum dan mempersiapkan pembelaan dengan baik,” ujar Andi Harun saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Senin (2/11/2026).
Andi Harun mengingatkan seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pihaknya menekankan pembuktian di pengadilan kelak akan menentukan apakah perbuatan yang disangkakan murni merupakan tindak pidana korupsi ataukah masuk dalam kualifikasi aksi korporasi (corporate action).
Guna menghindari kesalahpahaman opini di masyarakat, Andi Harun memberikan edukasi tata kelola pemerintahan mengenai batasan relasi serta pemisahan kekayaan antara instansi Pemkot dan BUMD.
“Penting untuk diketahui bahwa aset pemerintah daerah dengan aset Perusda itu berbeda. Aset dan kekayaan BUMD adalah kekayaan daerah yang dipisahkan, sehingga pengelolaannya sepenuhnya berada di bawah kepengurusan badan usaha tersebut,” jelasnya.
Pemkot Samarinda dipastikan tidak akan memberikan fasilitas pendampingan hukum instansi kepada para tersangka, lantaran pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Ke depan, jajaran Pemkot Samarinda akan melakukan evaluasi internal serta penataan struktur kepengurusan Perumda Varia Niaga berdasarkan aturan hukum yang berlaku demi memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance).(DHV)