SAMARINDA, Swarakaltim.com – Berdasarkan Undang-Undang 28/2009 tentang pajak daerah, bahwa ada bagi hasil 30 persen untuk Kabupaten/Kota dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilaksanakan oleh Provinsi Kaltim.
Karena itu, mendukung pendapatan tersebut, maka Pemprov Kaltim meminta kepada Bupati/Walikota se Kaltim turut mendukung program Relaksasi atau Keringanan Pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diprogramkan Bapenda Kaltim.
Relaksasi ini dimulai sejak 5 Juli-31 Agustus 2021. Manfaat relaksasi ini, masyarakat mendapat diskon. Mulai 20 persen untuk pembayaran PKB, 40 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke 2 tidak termasuk biaya PNBP, bebas sanksi administrasi dan bebas pajak progresif.
“Jadi sesuai surat permohonan yang telah dikirimkan dengan ditandatangani Sekprov Kaltim HM Sa’bani, diharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota se Kaltim untuk menyampaikan informasi kepada seluruh warga mereka untuk taat membayar pajak PKB dan BBNKB. Apalagi, saat ini diberlakukan program relaksasi atau keringanan,” sebut Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati, Selasa 13 Juli 2021.
Menurut Ismiati, karena adanya bagi hasil pajak tersebut, diharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal ini Bupati/Walikota bisa bersama Pemprov Kaltim menyampaikan ke warga, agar membayar pajak kendaraan mereka.
Dengan adanya program relaksasi atau keringanan pembayaran tersebut, diyakini akan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Apalagi, dalam kondisi Pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
Karena itu, dengan relaksasi ini, masyarakat bisa memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak.
“Program tersebut tidak lain merupakan kebijakan Gubernur Kaltim untuk meringankan beban masyarakat dan turut meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerimaan pajak PKB maupun BBNKB,” jelasnya.
Ismiati menegaskan, keringanan ini sifatnya plat. Artinya, baik pajaknya menunggak satu hingga lima tahun tetap didiskon 20 persen.
Bahkan, Pemprov sangat apresiasi sudah adanya dukungan Pemkab Berau melalui Bupati Sri Juniarsih Mas yang telah mengimbau warga Berau untuk membayar pajak melalui program relaksasi tersebut.(jay/yans/humasprovkaltim/adv/aya/sk)
Editor : Redaksi
Publisher : Alfian (SK)