Isran Noor Buka Rakor Perangkat Gubernur

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Gubernur Kaltim H Isran Noor  membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Kalimatan Timur, yang dilaksanakan secara offline dan online di Hotel Four Points by Sheraton Balikpapan, Senin (1/11/2021).

Isran Noor mengatakan, Gubernur adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang berkedudukan sebagai Kepala Daerah Provinsi dan Wakil Pemerintah Pusat di daerah.  Kedudukannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat  berdasarkan mandat untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan.

“Gubernur melaksanakan kegiatan dekonsentrasi, merupakan bentuk sinergi pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sesuai amanat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” kata Isran Noor.

Ditambahkan, perlu adanya keterpaduan antara tugas yang dilaksanakan oleh perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, hal ini terkait dengan ouput kinerja yang harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.Selain itu, mantan Bupati Kutim itu  mengatakan sebagai wakil pemerintah pusat melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota, sehingga terwujudnya pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang ada di labupaten/kota.

“Karena itu, diharapkan kegiatan Rakor Perangkat Gubernur ini dapat meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap tugas dan wewenang gubernur serta  meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk dapat menghasilkan rumusan untuk pembangunan bangsa dan negara khususnya untuk kebaikan kita dalam perbantuan dekosentrasi dan tugas-tugas lainnya,” papar Isran Noor.

Kapala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan otonomi daerah Setdaprov Kaltim H Imanuddin mengatakan tujuan dilaksanalan Rakor ini adalah dalam rangka peningkatan peran perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan berdasarkan azas dekonsentrasi pada sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan PP No 33 tahun 2018 tentang tugas dan wewenang gunernur sebagai wakil pemerintah pusat,” kata Imanuddin.

Pelaksanaan Rakor dihadiri secara virtual Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Dr Prabawa Eka Soesanta, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim Dr HM Jauhar Efendi, Rektor Universitas Balikpapan Dr Isradi Zainal ST, Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), Karo Pemerintahan dan Otda Setdaprov Kaltim Deni Sutrisno serta undangan lainnya.(mar/yans/adpimprov/adv/aya/sk)

Loading

Bagikan: