Tanpa Kewenangan, Pemprov Bisa Digugat Penambang

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Banyaknya informasi yang berseliweran di dunia maya termasuk pemberitaan sejumlah media massa terkait penambangan batubara di Kaltim, bahkan menjurus dengan fitnah, Sabtu (20/11/2021).

Ditanggapi Kepala Biro Administrasi Pimpinan (ADPIM) Setda Kaltim M Syafranuddin, sebagai hal wajar namum semua harus dalam koridor hukum sehingga tidak menimbulkan dampak hukum dikemudian hari.

Warganet, terang Syafranuddin harus hati – hati memanfaatkan media sosialnya karena apa yang disampaikan dalam berpendapat bisa terjerat UU ITE terlebih menunduh ada oknum pejabat atau aparat hukum menerima uang dari pelaku penambangan batubara.

Terkait tidak adanya tindakan Pemprov Kaltim terhadap penambangan batubara ilegal, jubir Gubernur Kaltim ini menerangkan semua karena kewenanangan sudah tidak ada lagi. “Apa yang menjadi dasar bertindak jika tidak ada kewenangan, kecuali memberuikan informasi kepada pemerintah pusat,”terangnya.

Diungkapkan, dalam penyidikan atau persidangan perdata yang kerap ditanyakan penyidik atau majelis hakim adalah soal kewenangan Pemprov. Jika tidak sesuai UU, lanjutnya, maka penyidikan bisa terhenti atau dalam persidangan perdata kemungkinan didenda terbuka lebar.

“Sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara diberlakukan pada 10 Desember 2020 semua izin termasuk pengawasan atau penindakan berada di pemerintah pusat yakni Kementrian ESDM. Jika Pemprov melakukan tindakan penyetopan baik kepada tambang legal maupun ilegal, akan menjadi dampak buruk karena bisa saja Pemprov digugat karena melampui kewenangannya dan kemungkinan kalah serta harus membyar tuntutan sangat memungkinkan,” jelasnya.

Mengenai kenapa Pemkot Balikpapan bisa menstop dugaan penambangan batubara, sementara Pemprov Kaltim, tidak bisa. Ia menambahkan, terhadap lahan yang ada oleh Pemkot Balikpapan diberikan izin untuk land clearing pembangunan suatu proyek konstruksi namun belakangan ditemukan batubara.

“Pemkot Balikpapan berhak menstop aktifitas perusahaan karena menyalahgunakan izin yang diberikan, kalau terjadi penambangan batubara dan tidak ada izin nantinya akan diproses melalui kepolisian sebagai aparat yang melakukan penegakan hukum,” ungkapnya seraya mengajak masyarakat melihat sesuai masalah dengan cermat dan tidak memberikan opini berlebihan terlebih menjurus ke fitnah karena tak berdasar.

Samarinda, 20 November 2021
Kepala Biro ADPIM M.Syafranuddin

Loading

Bagikan: