Apartemen dan Perumahan Wajib Menyediakan Lahan Pemakaman

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan telah berkoordinasi dengan sejumlah pengelola apartemen dan perumahan di kota Balikpapan untuk berkewajiban menyediakan lahan pemakaman. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, I Ketut Astana kepada awak media belum lama ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan dengan pihak pengelola apartemen untuk laha pemakaman.Karena kewajiban penyediaan lahan pemakaman merupakan salah satu syarat yang wajib di penuhi dalam proses perizinan pembukaan lahan untuk perumahan dan apartemen,” tegas I Ketut Astana.

Astana menjelaskan,  penyediaan lahan pemakaman dalam proses perizinan pembukaan lahan untuk perumahan dan apartemen telah diatur oleh Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan.

“Jadi di Perda itu memang masuk bagi pengelola apartemen dan perumahan itu wajib menyediakan bahan untuk pemakaman,” kata Ketut.

Astana mengaku, pihaknya belum dapat mengambil tindakan terhadap pengelola apartemen dan perumahan, karena sebagian dibangun sebelum tahun 2013. Sehingga masih dikaji apakah ada perubahan izin yang dilakukan pengelola apartemen dan perumahan setelahnya. Tidak hanya itu, sebagian apartemen berdiri di atas lahan reklamasi sehingga masih dipastikan status lahannya sesuai aturan yang berlaku, apakah milik negara atau tidak.

“bagi apartemen yang berdiri sebelum adanya aturan tersebut, maka belum bisa dialkukan Tindakan karena kita tidak tahu apakah peraturan ini berlaku surut atau tidak,” tegasnya.

“Masalah ini, juga ada beberapa apartemen tersebut membangun apartemen di lahan reklamasi yang statusnya adalah negara, nah ini yang ini bagaimana proses pengalihannya. Karena untuk menerbitkan sertifikat itu harus ada tanahnya dulu,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan, H Haris mengatakan, Pansus ini mengundang kedua pengembangan terkait masalah apartemen sesuai dengan nomor 5 tahun 2013, bahwa bangunan horizontal atau vertikal kewajibannya yaitu di pasal 7 ayat 1 bahwa wajib memberikan pemakaman.

 “Kami tadi menanyakan ada berapa kamar dan apartemen di Pandega dan BSB,” ucap H Haris.

Haris menjelaskan, untuk apartemen kewajibannya memberikan lahan pemakaman seluas 2 meter persegi sesuai dengan jumlah kamar yang di milikinya, sementara pengembang 2 persen. Maka itu pihaknya meminta semua data, apabila dia sudah menyerahkan data selesainya Pansus, maka berkewajiban memberikan.  “Jadi tadi itu hampir dua ribu di Pandega dan seribu di Wulandari, aset itu yang nanti harus diserahkan ke pemerintah,” ujar Haris (*/SIS)

Loading

Bagikan: