Heru Hidayat Divonis Nihil, Kejagung Bakal Ajukan Banding

Kapuspenkum Kejagung Leornard Simanjuntak.
Foto istimewa: adhyaksafoto.com

JAKARTA, Swarakaltim.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis nihil kasus ASABRI Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat yang telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
Leornard mengatakan putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp 39,5 triliun dengan rincian kerugian PT Asuransi Jiwasraya Rp 16,7 triliun dan kerugian PT ASABRI Rp 22,78 triliun.
“Ini seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara, dimana putusan sebelumnya pada PT Asuransi Jiwasraya, terdakwa telah divonis pidana penjara seumur hidup. Sementara dalam perkara PT ASABRI yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terdakwa tidak divonis pidana penjara,” terangnya.
Menurutnya jika terdakwa dalam perkara Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka Terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp39,5 Triliun akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia.

Leonard juga menyebut pertimbangan Hakim dalam perkara Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 Triliun dihukum seumur hidup sedangkan dalam perkara PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 Triliun tidak dihukum.
Atas dasar itu, kata Leonard, Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan terhadap Heru Hidayat yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. “Namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara,” katanya.(dho)

Loading

Bagikan: