BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Panitia Seleksi (Pansel) mulai 16 Februari mulai membuka lelang jabatan terbuka pimpinan tinggi pratama yakni setingkat kepala dinas. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Sri Wahyuningsih, lelang jabaran terbuka pimpinan tinggi pratama ini dibuka untuk 10 jabatan kepala dinas yang hanya diisi pelaksana tugas.
“Adapun 10 jabatan kepada dinas di antaranya Sekretaris Dewan (Sekwan), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala Dinas Penanaman Modan, Perizinan Terpadu (DPM2P) dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispora) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2AKB), Kemudian Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” ujarnya kepada awak media. Rabu(16/2/2022)
Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dapat ditujukan ke Wali kota up Pansel dan berkas di upload bkpsdm.balikpapan.go.id yang dimulai 16 Februari hingga 25 februari 2022. Selanjutnya, pada 1 -2 Maret seleksi adminitrasi. Pada 3 Maret pengumuman hasil seleksi adminitrasi. Sedangkan 14 -18 Maret akan dilaksanakan assessment. Pada 21-22 Maret seleksi penulisan makalah. Selanjutnya, 29 Maret – 4 April presentasi dan wawancara dengan pansel dan pada 5 April pengumuman hasil lelang terbuka.
Untuk persyaratan umum, berstatus Pegawai Negeri Sipil, Pendidikan minimal sarjana S1/ D IV. Memenuhi kompetensi jabatan yang di tetapkan. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun. Sedangkan pernah menduduki jabatan adminitrasi atau jabatan fungsional ahli madya minimal 2 tahun. Memiliki rekam jejak jabatan , integritas dan moralitas yang baik. Usai paling tinggi 56 tahun terhitung per 31 Mei 2022 saat dikukuhkan pada JT Pratama serta Sehat jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan Kesehatan dari rumah sakit pemerintah, sebagaimana terlampir. (*/SIS)