Setorkan Uang Denda Rp300 Juta ke Rekening KAS Negara, Terpidana Korupsi Tak Jalani Susidair 6 Bulan Kurungan

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 3 ratus juta, terkait kasus korupsi oleh terpidana, Prof. Dr. Thomas Susadya Sutedjawijaya.

Kasus korupsi itu terkait aliran dana hibah APBD Pemprov Kaltim tahun 2013, atas proyek pembangunan tiga yayasan pendidikan yang mangkrak di pusat Ibu Kota Sendawar.

Eksekusi pidana denda terhadap kasus tersebut, disetorkan uang sebesar Rp 300 juta melalui Bank Mandiri KCP Segiri Samarinda, pada 16 Februari 2022, ke rekening KAS Negara, sebagaimana putusan MK Nomor. 1017 K/PID.SUS/2019, yang diputus pada tanggal 15 Mei 2019.

Setelah membayar uang denda tersebut, terpidana tidak perlu menjalani Susidair Pidana Denda, yakni selama 6 bulan kurungan. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Bayu Pramesti melalui siaran pers yang diteruskan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kubar, Ricki R Pangabean kepada wartawan di Sendawar, Kamis (17/2/2022).

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: