SAMARINDA, Swarakaltim.com – Gubernur Kaltim H Isran Noor memastikan dan akan menjamin tenaga honorer yang ada di Provinsi Kaltim untuk tidak akan dihapus sesuai rencana pemerintah pusat. Hal itu, pun menjadi perhatian publik dan viral di akun resmi Pemprov Kaltim yang dikelola Biro Adpim Setprov Kaltim, hingga informasi ini diterbitkan Harian Swara Kaltim.
“Saya tidak akan mengikuti kebijakan negara itu, saya akan pertahankan dengan cara saya tentu dengan baik. Silahkan negara menghapus tenaga honor, tapi Kalimantan Timur tidak akan menghapus, bagaimana caranya, itu urusan saya,” tegas Isran Noor menggelegar yang disambut aplaus dari seluruh undangan pada saat memberikan sambutan pada kegiatan bulan bhakti donor darah dalam rangka HUT ke-72, Satpol PP dan HUT ke-60 Satlinmas tahun 2022, yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, (2/3/2022).
Kebijakan Isran ini pun, membuat orang nomor satu di IKN Nusantara itu berpesan kepeda seluruh tenaga non PNS atau tenaga honor di Kaltim untuk tidak usah khawatir, maupun rasa was-was mau diberhentikan, Pemprov Kaltim akan tangani dengan dengan cara-cara yang baik.
“Tenaga Non ASN atau tenaga honorer di Kaltim akan kita pertahankan dan tidak akan menghapusnya seperti rencana yang akan dilaksanakan pemerintah pusat,” lantang Isran Noor.
Penegasan Gubernur Kaltim untuk tetap mempertahankan tenaga honor di Kaltim, setelah mendengarkan laporan Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa bahwa jumlah anggota Satpol PP Kaltim berjumlah 174 orang yang terdiri dari 72 orang PNS dan Non PSN 102 orang.
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara. Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut tenaga honorer.
Padahal sesuai pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer. Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.(aya/sk)