Nekat Jualan Miras DI Bulan Ramadan, Pelaku Diringkus Dengan Mirasnya

Foto suasana Pres Rilis penangkapan HS beserta BB yang diamankan petugas.

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Nekat tetap jualan di bulan suci ramadan, HS (49) warga Jalan SM Bhayanuddin, Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung akirnya diringkus petugas Polsek Sambaliung pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 15.00 wita. Sebanyak 60 botol minuman keras (miras) tanpa izin disita Unit Reskrim Polsek Sambaliung.

Melalui press release Humas Polres Berau, Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Sambaliung AKP Budi Witikno mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di sekitar Kelurahan Sambaliung. Gerah dengan aktifitas HS yang tetap nekat jualan barang haram tersebut dibulan ramadan, pelaku warga Kelurahan Sambaliung Kecamatan Sambaliung, diamankan di rumahnya saat sedang menjual miras.

“Berbekal laporan masyarakat, kami melakukan pengecekan ke lapangan dan mendapati ada puluhan botol miras di rumah pelaku yang ia simpan di sebuah kotak di dapurnya,” ujar Budi.

Budi Witikno juga menambahkan, bahwa dari hasil penangkapan, pihak kepolisian beserta tim yang terjun kelapangan sampai dengan penangkapan akirnya berhasil mengamankan 60 botol anggur merah dan Prost Beer. Atas tindakan yang HS lakukan dan tertangkap beserta Barang Buktinya (BB), saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Sambaliung untuk proses lebih lanjut. Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Karena pelaku telah melanggar hukum, dan sesuai dengan aturan yang berlaku maka HS terancam kurungan 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya. (Nht/Fdl).

www.swarakaltim.com @2024