SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat Indonesia khususnya di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.MH telah meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kota Samarinda, Jalan Bhayangkara di gedung tourism information centre samping Museum Kota Samarinda Taman samarenda, Rabu (18/5/2022) tadi pagi.
Dalam peresmian ini, Kajati Kaltim dengan didampingi oleh Wakil Kepala Kejati Kaltim Ibu Amiek Mulandari, SH.MH, dan turut hadir pula pada kegiatan peresmian ini, Walikota Samarinda Bapak Dr. Andi Harun,SH.MH dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Heru Widarmoko,SH. Serta dihadiri pula Forkopimda Privinsi Kaltim, Fokopimda Kota Samarinda, para Asisten pada Kejati Kaltim, Kabag TU Kaltim, para koordinator pada Kejati Kaltim, para Kasi pada Kejati Kaltim, para Kasi dan Kasubagbin pada Kejari Samarinda beserta Staf serta diikuti secara virtual oleh Bupati, Sekda, Kajari beserta staf dan Forkopimda Kabupaten/ Kota didaerah yang melaksanakan peresmian rumah RJ yang dilakukan secara virtual.

Dan ada 7 rumah RJ yang diresmikan oleh Kajati Kaltim yakni Rumah RJ Kejari Balikpapan,Rumah RJ Kejari Paser,Rumah Rj Kejari Penajam Paser Utara, Rumah RJ Kejari Kutai Timur
, Rumah RJ Kejari Bontang, Rumah RJ Kejari Kutai Kartanegara,serta Rumah RJ Kejari Berau.
Dalam sambutannya, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman,SH.MH menyampaikan bahwa Rumah RJ atau keadilan restorative merupakan sebagai wadah dalam penyelesaian masalah yang ada di masyarakat, khususnya terkait Tindak pidana.
“Tentunya hal ini, dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya pihak pelaku, pihak korban, pihak keluarga pelaku, pihak keluarga korban, tokoh masyarakat/ pemangku adat, aparat penegak hukum, serta pihak lainnya yang terkait, guna bersama mencari solusi yang terbaik dari penyelesaian masalah yang dihadapi secara adil, dengan menitik beratkan kepada pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan mengedepanan pada aspek pembalasan ataupun balas dendam,” lanjutnya.
“Adapun dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, yang dilaksanakan dengan berlandaskan kepada asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas dengan berprinsip bahwa pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidum), cepat, sederhana dan biaya ringan,” ujarnya.
Kebijakan restorative justice ini, Sabung Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul menerangkan bahwa lahir dari inisiasi Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI No.15 tahun 2020, yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021.
“Dengan harapan hal ini, mampu manjadi solusi cepat dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang diketegorikan ringan tanpa harus ke meja hiijau (persidangan),” ucapnya.
“Ahamdulillah, sampai dengan saat ini dan sejak dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan RI tersebut, sudah ada lebih dari 300 perkara telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme penghentian penuntutan perkara,” katanya.
” Hal ini, berdasarkan keadilan restorative. adapun syarat-syarat bagi orang / pelaku yang bisa diajukan melalui mekanisme RJ ini,” tuturnya.
“Diantaranya tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, Kerugian dibawah 2,5 jt rupiah, Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, dan lainnya,” terangnya.
“Namun demikian, untuk mewujudkan hal ini dibutuhkan peran serta masyarakat secara aktif dan juga para pemangku adat serta seluruh pihak terkait, terutama dalam upaya mewujudkan keadilan berdasarkan hati nurani,” jelasnya
“ebagaimana pesan Jaksa Agung yang sudah sering kita dengar bahwa keadilan itu tidak ada dalam KUHP ataupun KUHAP melainkan ada didalam hati nurani,” ungkapnya.
“Konsep RJ ini, sebetulnya bukanlah hal yang baru, karena sejatinya sejak zaman dahulu kala nenek moyang kita sudah melaksanakan hal ini, terutama untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dilingkungannya masing masing yang mereka namakan, musyawarah untuk mufakat atau lebih dikenal dengan asas kekeluargaan, hanya saja norma tersebut perlahan menjadi hilang tergerus oleh arus globalisasi serta perkembangan zaman,” urainya.
Oleh karena itulah, melalui pencanangan “Rumah Restorative justice” Kajati Kaltim mengharapkan akan mampu membangkitkan kembali nilai-nilai serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat.
“Dalam upaya penyelesaian masalah sebagai upaya terakhirnya, sebelum akan di hadapkan ke meja hijau/persidangan,” paparnya.
“Selain itu, Rumah RJ ini juga bisa di jadikan sebagai wadah untuk siapa saja bisa berkonsultasi, khususnya terkait masalah-masalah hukum, baik itu perdata maupun pidana yang tentunya akan ditangani oleh tenaga-tenaga yang profesional dibidangnya masing-masing,” jelasnya.
“Dan kepada para pejabat dilingkungan pemerintahan daerah/Kota maupun para sesepuh adat serta tokoh agama serta tokoh masyarakat kami berharap melalui pendirian Rumah RJ ini, mari kita sama-sama, bahu-membahu mewujudkan keadilan yang berhati nurani, lingkungan yang aman, damai, tertib dan sejahtera lahir dan bathin,” pungkasnya. (AI)