BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan melalui Dinas Kesehatan kota Balikpapan menegaskan, meskipun kota Balikpapan PPKM berada di level 1, namun kegiatan besar seperti kegiatan konser atau pentas seni yang mendatangkan 1.000 orang harus mengikuti aturan dari pemerintah kota.
“Kami menghimbau kegiatan berskala besar di bulan Agustus mengumpulkan 1.000 orang harus mendapatkan izin dari Satgas Covid 19 Nasional, izin kegiatan keramaian dari kepolisian dan sudah divaksin booster atau dosis ketiga. Kemudian, protokol kesehatan, juga harus diawasi saat kegiatan berlangsung,” tegas Kepala Dinas Kesehatan kota Balikpapan, Andi Sri Juliarti kepada Swara Kaltim.com, Selasa (2/8/2022)
Andi biasa disapa Dio menjelaskan, pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan secara ketat semua kegiatan yang berlangsung. “Meski level 1, tapi kami tetap berjaga-jaga. Saat inu kasus kita naik,” tuturnya.
Lanjut Andi, agar kegiatan berlangsung dengan lancar dan aman, dalam setiap kegiatan besar, maka diminta panitia, pemerintah dan stakeholder bersama sama mengawas
Sementara itu, Kepala Satpol PP kota Balikpapan, Zulkifli menjelaskan, satgas Covid-19 Balikpapan, masih menekankan, kegiatan di atas 1.000 orang masih harus bersurat ke Satgas Pusat. Meskipun kini status PPKM Balikpapan masih dilevel 1.
“Untuk kegiatan berskala besar, wajib mendapat rekom Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan Ijin Kegiatan Keramaian Masyarakat dari kepolisian,” tegasnya.
Zulkifli menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, apabila acara dengan audience di bawah 1.000 orang silahkan bersurat ke kami (Satgas Balikpapan). Namun, jika kegiatan berlangsung lebih dari 1.000 orang silahkan bersurat ke Satgas Pusat. “Bagi masyarakat yang menghadiri kegiatan semisal konser atau pentas seni, wajib atau sudah divaksin booster atau dosis ketiga. Kemudian, protokol kesehatan harus sangat ketat,” tutupnya.(*/db)