Pemblokiran Jalan Hauling PT KS Dibuka, Avun: Terimakasih Polres Kubar

Caption: Aktifitas saat pemblokiran jalan hauling milik PT Kedap Sayaaq, yang dilakukan oleh oknum ormas diwilayah ini.

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Polemik antara perusahaan tambang batubara PT Kedap Sayaq (KS) dengan oknum organisasi masyarakat (ormas) yang diduga merupakan kelompok dari pengusaha tambang dari PT TAB ditemui titik terang.

Hal itu berawal dari jalan hauling perusahaan PT Kedap Sayaaq yang berada diwilayah Kampung Tukul Kecamatan Tering dan Long Daliq Kecamatan Long Iram, sudah sepekan ini dari 17 Agustus malam, telah ditutup sepihak oleh oknum ormas. Kemudian dibuka kembali pada tadi malam Senin (22/8/2022).

Pembukaan portal dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Kubar dan kelompok masyarakat yang disebut mendukung aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Dukungan ini bukan tanpa alasan, pasalnya PT Kedap Sayaaq merupakan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) resmi yang sah dengan nomor: 545/K.357D/2020 atas nama PT. Kedap Sayaaq.

Hal ini dilontarkan tokoh masyarakat adat Kampung Tukul, Avun melalui keterangan persnya ke awak media di Sendawar membenarkan adanya aksi pembukaan portal. Aksi ini berlangsung sekitar pukul 23.00 WITA tadi malam.

“Jadi tadi malam sudah dilakukan pembukaan portal oleh pihak Kepolisian Polres Kubar yang telah membantu menuntaskan permasalahan ini. Pantauan kami dilapangan pembukaan portal berlangsung dengan damai, aman,” ungkapnya.

Dalam hal itu, dirinya atas nama masyarakat adat Kampung Tukul mengucapkan terimakasih kepada Polres Kubar yang tanggap dalam menyelesaikan polemik tersebut, sehingga berjalan aman dan damai.

“Jadi harapan kami kedepannya tidak ada lagi oknum-oknum yang digunakan oleh PT TAB untuk menutup jalan hauling PT Kedap Sayaaq. Karena otomatis memutus urat nadi dalam perekonomian warga yang merupakan karyawan perusahan tersebut,” imbuhnya.

Sementara Dipa mewakili Direksi PT Kedap Sayaaq menambahkan, adanya reaksi oknum ormas ini didasari oleh PT TAB yang melalui kuasanya, sehingga pihaknya tidak dapat bekerja selama jalan hauling ditutup oleh oknum ormas tersebut.

“Kami bersyukur dan berterimakasih kepada Polres Kubar, sehingga jalan hauling PT KS dibuka kembali, dan bisa didengarkan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang ada di area tambang, khususnya masyarakat Kampung Tukul, Long Daliq dan Keliwai,” ujarnya.

Dipa juga menjelaskan perihal pencabutan dokumen ippkh PT Kedap Sayaaq oleh Kementrian KLHK telah diterbitkan Akte Perdamaian antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan PT Kedap Sayaaq (Dalam Pailit), dengan Nomor: PKS.1/REN/PPKH/PLA.0/8/2022. Nomor 295/KSQ-Pailit/VIII/2022, tentang komitmen membayar PNBP-PKH Terutang atas nama PT Kedap Sayaaq. Dengan demikian dokumen ippkh PT Kedap Sayaaq telah dipulihkan kembali dan efektive berlaku.

Penulis : Alfian

Editor : Redaksi

Pubslisher : Rina

Loading

Bagikan: