BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Rapat Paripurna ke 20 masa sidang ke III tahun 2022 dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dan Pemerintah kota dilaksanakan secara daring di ruang rapat gabungan DPRD Kota Balikpapan. Pada rapat tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, yang membahas penyampaian jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, atas rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Perubahan APBD tahun 2022.
“Tentunya kita telah mendengarkan adanya penurunan PAD, pembangunan Multi Years yang didalamnya ada rumah sakit Sayang Ibu, SMPN 25 dan normalisasi DAS Ampal,” tegasnya kepada awak media usa rapat paripurna. Rabu (7/9/2022).
Lanjut Budiono, dalam rapat tersebut juga membahas masalah kekosongan Kepala Dinas, Sekretaris Daerah hingga permasalahan KONI. Selain itu, Walikota Balikpapan memberikan penjelaskan terkait penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dari PAD Pajak Daerah PBB yang turun.
“Mengenai lahan pembangunan SMPN 25, Wali Kota Balikpapan mengatakan beberapa jawaban diantaranya bahwa lokasi lahan pembangunan SMPN 25 merupakan aset yang tercatat dan Teregister pada neraca Pemerintah Kota Balikpapan. Bukan hanya itu, pihaknya memiliki bukti yuridis kepemilikan dan penguasaan fisik lahan dengan luasan sebesar 16.375 M2 dari total luas sebesar 31.880 M2, yang terletak di kawasan penataan rumah khusus nelayan yang beralamatkan di Jalan Sepaku Dalam RT 8 Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat,” tegasnya.
Budiono mengungkapkan, untuk lokasi lahan merupakan tanah pasang surut dengan status tanah adalah tanah negara bebas, yang dikuasai oleh pemerintah dan tidak memungkinkan untuk diberikan atau dimiliki oleh masyarakat atau perorangan.
Walikota Balikpapan juga menjelaskan didalam rapat, untuk pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu, berdiri diatas tanah aset Pemerintah Kota Balikpapan yang perolehannya berasal dari penyerahan otonomi daerah dari Pemerintah Provinsi dan telah bersertifikat pada tahun 1995. Selanjutnya, Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan pendekatan persuasif terkait penertiban bangunan rumah warga yang berdiri diatas tanah lokasi pembangunan.
Perkembangan terakhir sudah 12 orang telah mengambil santunan sosial dari total 17 warga yang terdampak sosial dan bersedia membongkar bangunannya secara mandiri.
Budiono menambahkan, untuk permasalahan KONI akan diadakan nanti konsolidasi dan tentunya akan dipanggil. “Kami berharap permasalahan KONI dapat di selesaikan,sehingga atlet dapat mengikuti Pekan Olahraga Provinsi,” ujarnya(*/db)
Rapat Paripurna Gabungan, Mendengarkan Penurunan PAD Hingga Permasalahan KONI
BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Rapat Paripurna ke 20 masa sidang ke III tahun 2022 dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dan Pemerintah kota dilaksanakan secara daring di ruang rapat gabungan DPRD Kota Balikpapan. Pada rapat tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, yang membahas penyampaian jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, atas rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Perubahan APBD tahun 2022.
“Tentunya kita telah mendengarkan adanya penurunan PAD, pembangunan Multi Years yang didalamnya ada rumah sakit Sayang Ibu, SMPN 25 dan normalisasi DAS Ampal,” tegasnya kepada awak media usa rapat paripurna. Rabu (7/9/2022).
Lanjut Budiono, dalam rapat tersebut juga membahas masalah kekosongan Kepala Dinas, Sekretaris Daerah hingga permasalahan KONI. Selain itu, Walikota Balikpapan memberikan penjelaskan terkait penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dari PAD Pajak Daerah PBB yang turun.
“Mengenai lahan pembangunan SMPN 25, Wali Kota Balikpapan mengatakan beberapa jawaban diantaranya bahwa lokasi lahan pembangunan SMPN 25 merupakan aset yang tercatat dan Teregister pada neraca Pemerintah Kota Balikpapan. Bukan hanya itu, pihaknya memiliki bukti yuridis kepemilikan dan penguasaan fisik lahan dengan luasan sebesar 16.375 M2 dari total luas sebesar 31.880 M2, yang terletak di kawasan penataan rumah khusus nelayan yang beralamatkan di Jalan Sepaku Dalam RT 8 Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat,” tegasnya.
Budiono mengungkapkan, untuk lokasi lahan merupakan tanah pasang surut dengan status tanah adalah tanah negara bebas, yang dikuasai oleh pemerintah dan tidak memungkinkan untuk diberikan atau dimiliki oleh masyarakat atau perorangan.
Walikota Balikpapan juga menjelaskan didalam rapat, untuk pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu, berdiri diatas tanah aset Pemerintah Kota Balikpapan yang perolehannya berasal dari penyerahan otonomi daerah dari Pemerintah Provinsi dan telah bersertifikat pada tahun 1995. Selanjutnya, Pemerintah Kota Balikpapan telah melakukan pendekatan persuasif terkait penertiban bangunan rumah warga yang berdiri diatas tanah lokasi pembangunan.
Perkembangan terakhir sudah 12 orang telah mengambil santunan sosial dari total 17 warga yang terdampak sosial dan bersedia membongkar bangunannya secara mandiri.
Budiono menambahkan, untuk permasalahan KONI akan diadakan nanti konsolidasi dan tentunya akan dipanggil. “Kami berharap permasalahan KONI dapat di selesaikan,sehingga atlet dapat mengikuti Pekan Olahraga Provinsi,” ujarnya(*/db)