Perda Penggabungan OPD Harus Perhatikan Dampak Dan Kualitasnya

Foto Falentinus Keo Meo

Falentinus: Jangan Mengejar Kuantitas, Namun Mengesampingkan Kualitas

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 50 Tahun 2019, yang wajib segera digabung adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), lalu Korpri digabung dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Namun dalam hal penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Bumi Batiwakkal tidak berani gegabah, sebab harus mempertimbangkan sisi kualitas dan dampak panjang pasca Perda tersebut terbit.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Berau Falentinus Keo Meo kepada Swara Kaltim beberapa waktu lalu. “Manfaat dan kualitas dari penerapan Perda untuk masyarakat tetap menjadi prioritas kami,“ jelas Falentinus. Masih menurutnya, dalam hal penerbitan Perda, ukurannya bukan jumlah yang berhasil disahkan, sehingga mengesampingkan kualitas Perda itu.

Khusus untuk Perda penggabungan OPD, Wakil Rakyat dari Partai Demokrat tersebut memaparkan jika sebelum tahun 2022 berakhir, Raperda usulan eksekutif tersebut berupaya untuk diterbitkan. “Termasuk keberadaan Korpri selama ini bukan sebuah OPD tapi semacam UPTD saja, padahal jika mengacu pada Permendagri Nomor 50 harus sudah OPD namun statusnya masuk didalam BKPP,” ujarnya.

Beliau juga menyampaikan, ada wacana Dinas Perkebunan digabung dengan Dinas Pangan, tetapi harus dilihat urgensinya dulu, jika nanti bisa menghambat kinerja program-program OPD terkait yang sudah ada, sebaiknya jangan disentuh terlebih dahulu. “Jadi yang wajib saja dulu yang digabung, yang lain dilihat positif dan negatifnya dulu. Intinya setelah Raperda disahkan baru akan ada pembahasan lebih lanjut,” tutur Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Berau itu. (Nht/Adv)

Loading

Bagikan: