JAKARTA, Swarakaltim.com – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor mengikuti secara virtual penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2023 dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023 yang dilangsungkan di Istana Negara, Kamis (1/12/2022).
Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada 14 kementerian/Lembaga (K/L), yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kemendikbudristek, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Polri, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, KPK, BPKP dan LAN.
Dalam arahannya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa APBN 2023 adalah instrumen yang digunakan pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian Indonesia di tengah ketidakpastian global yang masih berlanjut di tahun depan.
“Strategi besar, rencana besar yang kita siapkan betul-betul harus secara konsisten kita kerjakan di lapangan. Strategi besar dalam merespons tantangan ekonomi global tergambar untuk APBN 2023,” ujar Jokowi dikutip Swara Kaltim melalui berita Biro Adpim Setprov Kaltim.
Presiden Jokowi menekankan APBN 2023 difokuskan pada enam hal, yaitu penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM), akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial, melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru (IKN Nusantara), revitalisasi industri, pemantapan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa belanja negara yang disepakati dalam APBN 2023 adalah sebesar Rp3.061,2 triliun yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun serta TKDD sebesar Rp814,7 triliun. Sementara itu, pendapatan negara dalam APBN 2023 direncanakan sebesar Rp2.463,0 triliun.
Alokasi APBN 2023 di wilayah Kalimantan Timur adalah sebesar Rp62,79 triliun, terdiri dari belanja kementerian/Lembaga melalui DIPA 2023 dengan nilai total Rp30,20 triliun dan total alokasi TKDD 2023 untuk seluruh pemerintah daerah di wilayah Kaltim ditetapkan Rp32,59 triliun. (aya/sk).