JAKARTA, Swarakaltim.com – Sejak diangkat menjadi Jaksa Agung RI dan tugas terberatnya adalah mengubah mindset Jaksa dalam menjalankan tugas serta selalu mengedepankan profesionalisme dan integritas adalah kunci untuk meraih kepercayaan masyarakat.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin di hadapan awak media.
Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan pula bahwa, hal pertama yang harus dilakukan adalah menerapkan “zero toleran” pada setiap pelanggaran disiplin serta tindakan tercela termasuk menyalahgunakan kewenangan.
“Saya tidak segan menindak dengan mencopot, medemosi sampai mempidanakan, jika ada pihak jaksa ataupun kejaksaan yang berani bermain-main dengan perkara,” tegasnya.
Begitu juga sebaliknya, sambung Jaksa Agung RI Burhanuddin, jika berkinerja dengan baik dan berprestasi dalam penanganan perkara, silahkan menghadap kepada saya bahwa memang layak untuk mendapatkan reward atau promosi.
“Ini penting dalam rangka kompetensi yang sehat untuk membangun kepercayaan di internal dan eksternal kami di Kejaksaan,” ujarnya.
Selanjutnya, Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan bahwa harus membekali seluruh Jaksa dengan berbagai peningkatan kapasitas.
Menurut Jaksa Agung, para Jaksa harus secara terus menerus diberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai dan update dengan kebutuhan hukum masyarakat.
“Jaksa Agung Muda Pembinaan serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, harus paham tentang itu, dan para Jaksa Agung Muda teknis menyiapkan materi pendidikan yang dibutuhkan, termasuk setiap undang-undang baru,” tuturnya.
“Dan para Jaksa juga, harus paham dan secara terus menerus dilakukan proses internalisasi, sehingga antara pekerjaan dan peningkatan kapasitas SDM bisa berjalan simultan,” ucapnya.
Di samping itu, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan juga menggalakkan program beasiswa S2 dan S3 baik di dalam maupun luar negeri, sehingga kedepan tidak ada Jaksa hanya berpendidikan S1 termasuk pendidikan teknis, fungsional, dan struktural adalah suatu kewajiban.
“Karena SDM yang tangguh akan menghasilkan kinerja yang handal,” tambahnya.
Jaksa Agung menambahkan pula bahwa, ketika integritas dan profesionalisme sudah dibentuk, maka perlu meningkatkan kinerja Jaksa di setiap satuan kerja (satker), dan kinerja yang “running well” inilah perlu dibuatkan program yang humanis.
“Sebab, Jaksa bukan penegak hukum yang pekerjaannya menindak, tetapi juga mencegah dan memperbaiki tingkat kejahatan di masyarakat dan pemerintahan,” sebutnya.
“Sehingga, beberapa penindakan yang dilakukan di Kementerian dan BUMN sekaligus memberikan masukan dan turut melakukan perbaikan tata kelola, sebagai bentuk tindakan preventif untuk menekan atau memberi celah tindak pidana terjadi,” kata Burhanuddin.
“Dan selama ini, hal yang menonjol dan digemari oleh media adalah di bidang penindakan apapun itu bentuknya, mulai dari pemanggilan pejabat, penyitaan atau penggeledahan sampai pada tindakan penahanan,” ucap Jaksa Agung RI ini.
“Hal inilah, yang sebagai barometer media dalam membangun opini di masyarakat, namun demikian kedepan harus simultan dengan tindakan pencegahan sebagaimana dilakukan di bidang perdata dan tata usaha negara termasuk di bidang intelijen,” paparnya.
Jaksa Agung menuturkan bahwa dalam penegakan hukum itu seperti pedang bermata dua dimana tidak boleh hanya mengedepankan penindakan atau pencegahan saja, semua hal harus berjalan simultan secara bersamaan.
“Pencegahan yang baik adalah penindakan itu sendiri,” pungkasnya Jaksa Agung dalam keterangan yang disampaikan tertulis melalui Press Release “SIARAN PERS Nomor: PR – 082/082/K.3/Kph.3/01/2023” dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana. (AI)