Foto : Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun Pimpin pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-6, bahas perpanjangan waktu Pansus Investigasi Pertambangan dan RTRW, Senin (6/2/2023). (Dok. Humas DPRD Kaltim)
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun telah menetapkan untuk memperpanjang tiga bulan masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan dan Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042.
Usai memimpin Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 Masa Sidang Satu Tahun 2023 di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyampaikan bahwa perpanjangan tersebut, berdasarkan hasil dari laporan perwakilan kedua pansus itu.
“Dan di setujui, semua anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam pelaksanaan Rapur ini, agar bisa menyelesaikan nya,” lanjutnya, di hadapan awak media, Senin (6/2/2023).
“Dengan perpanjangan waktu ini, adalah wajar dan sesuai dengan kondisi yang masih ada beberapa hal belu tuntas di kerjakan,” ucapnya.
“Dalam pembahasan investigasi pertambangan output nya dalam bentuk rekomendasi, agar lebih valid dan akurat, tentunya di perlukan sumber data saat penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
“Sedangkan untuk Pansus RTRW Kaltim Tahun 2022-2042, kendalanya di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” katanya.
“Padahal, pembahasan di internal pansus itu sudah selesai, tinggal menunggu persetujuan dari pihak kementerian,” pungkasnya. (Adv/AI)