Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut
Pers Berperan Penting dalam Membangun
Citra Penegakan Hukum.

JAKARTA, Swarakaltim.com – Dalam penegakan hukum dan pers seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan, dan sebagai penegak hukum, kerap sekali laporan dan pengaduan justru didapatkan dari masyarakat melalui
media atau pemberitaan.

Media juga yang mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas).

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana melalui Press Release “SIARAN PERS
Nomor: PR – 214/054/K.3/Kph.3/02/2023″ dan menerangkan bahwa dalam setiap kunjungan Jaksa Agung Burhanuddin selalu menyampaikan bahwa “kinerja tanpa publikasi tiada artinya, sebab masyarakat
perlu mengetahui apa yang telah kerjakan oleh Kejaksaan”.

Atas hal tersebut, untuk meningkatkan publikasi kinerja di setiap daerah, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial sebagai upaya Kejaksaan untuk membangun citra positif di masyarakat,

“Sebab hal itu, bukan saja menjadi tugas tetapi merupakan tanggung jawab setiap insan Adhyaksa,” ucap Jaksa Agung melalui keterangan tertulis ini.

“Dunia di era transformasi digital teknologi saat ini, sudah bagaikan aquarium yang tak dapat ditutupi lagi, tidak ada sekat, dan tanpa batas, bahkan rekan jejak tidak bisa di tutupi di era media yang cepat dan serba modern ini,” ujarnya.

Untuk itu, Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum perlu karya yang monumental seperti dari segi penindakan, dengan melakukan berbagai proses penyidikan yang terkait dengan hajat hidup orang banyak, seperti kasus minyak goreng, PT Asuransi Jiwasraya, PT ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor garam dan tekstil,”paparnya.

“Kasus tersebut menjadi perhatian kita untuk dilakukan penindakan dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta unsur perekonomian negara,” ucapnya

“Hal inilah, yang oleh media menjadi menarik diulas dan dikupas tuntas untuk konsumsi masyarakat, sehingga simbiosis mutualisme antara media dan institusi Kejaksaan, dapat terjaga dengan baik dalam memberi manfaat pemberitaan,” tuturnya.

Jaksa Agung selalu menekankan penegakan hukum tidak selalu di sidang, tetapi bagaimana Jaksa dikenal dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Selain, program penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif yang sudah mendunia, juga ada program Jaksa Masuk Desa, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Teman Masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian lebih luas, sehingga Jaksa Humanis dapat menciptakan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki,” bebernya.

Di sinilah, Kata Jaksa Agung RI bahwa peran Kejaksaan dalam hal melaksanakan kewenangan pengawasan di bidang multimedia sebagaimana diatur dalam Pasal 30B huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Hal ini, tidak bisa berjalan dengan baik dan optimal tanpa melibatkan stakeholder lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Intelijen Negara guna mendegradasi pemberitaan yang masif dan negatif di masyarakat, sehingga masyarakat tidak cepat termakan hoax dan terpolarisasi dengan berita viral,” imbuhnya.

Jaksa Agung RI menyebutkan bahwa peran pers nasional tidak hanya bicara tentang kebebasan, akan tetapi juga mengendalikan, mengawasi, serta membina seluruh media yang kebablasan akibat era digitalisasi saat ini.

“Sebab, apabila tidak dikendalikan dan diawasi, kita semua akan direpotkan dengan berbagai peretasan pemberitaan, peretasan data pribadi termasuk media siluman alias abal-abal yang justru masif memberi opini negatif dimasyarakat,” sambungnya.

Jaksa Agung mengatakan ketergantungan institusi khususnya penegak hukum seperti Kejaksaan dengan media tidak bisa dihindari, dan oleh karenanya kita harus bersinergi dengan media terverifikasi dan terkonfirmasi sebagai insan pers, sehingga pemberitaan yang disebarluaskan bersifat positif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkualitas.

Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk beradaptasi dengan dunia media digital, sehingga kata kuncinya adalah kolaborasi dan sinergi antara pers dan penegak hukum dalam rangka menciptakan iklim demokratisasi dan modernisasi, serta menjamin kebutuhan masyarakat akan berita yang positif dan akuntabel.

“Kita bisa bekerja lebih mudah, cepat, tepat, dimana saja dan dari mana saja (Work From Anywhere), serta berkolaborasi dengan pers dalam hal ini insan media (jurnalis),” ujar Burhanuddin.

“Dan keberhasilan suatu institusi tidak lepas dari peran media, dalam menyebarluaskan pemberitaan pada masyarakat dengan dilandasi objektivitas dan transparan, serta memberikan akses seluasnya kepada media dan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan secara digitalisasi,” kata Burhanuddin.

Akhir kata, Jaksa Agung menyampaikan SELAMAT HARI PERS NASIONAL dan berharap insan pers menjadi bagian terpenting dalam pembangunan demokratisasi bangsa yang bermartabat dan berkualitas. (*)

Loading

Bagikan: