Dinas Perdagangan Akan Melakukan Penataan Pasar Pandansari

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan dalam jangka pendek ini, akan melakukan penertiban pedagang di Pasar Pandasari. Penertiban ini dilakukan, agar kawasan Pasar Pandasari dapat dilalui kendaraan.
“Kami akan melakukan penertiban keberadaan ratusan pedagang di Pasar Pandasari. Rencananya penertiban akan dilakukan di bulan Juli hingga Desember,” tegas
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri kepada awak media.

Haemusri menjelaskan, sebelum melakukan penertiban akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang, stakeholder dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Hal ini agar saat dilakukan penertiban tidak terjadi keselahapahaman.

“Kini jumlah pedagang di Pasar Pandansari tercatat mencapai 600 pedagang lebih. Sedangkan untuk jumlah petak itu ada 1.600 unit,” ujarnya.

Lanjut Haemusri, nantinya penertiban lebih di fokuskan kepada pedagang yang berjualan di dalam pagar dan diluar pagar.

“Sebenarnya untuk lantai 1, 2 dan 3 sebenarnya cukup menampung pedagang. Sehingga penertiban nanti hanya akan melakukan konsep penataan,” katanya.

Rencananya untuk lantai 3 dan lantai 2, akan dilakukan pembersihan dan dilakukan perbaikan sarana dan prasarana utilitas yang ada di lokasi tersebut pasca terjadi kebakaran. Selanjutnya, pedagang akan di verifikasi untuk dapat kembali ke petaknya masing-masing di dalam pasar. Yang kemudian akan diakomodir sesuai zona, apakah itu pasar basah atau pasar kering.

“Saya bersama teman-teman dari Satpol PP sedang mendesain, dengan teknis penertiban dan teknis penataannya. Untuk penertiban setelah konsepnya selesai, jadi akan ada program bersama dari Dinas Perdagangan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum untuk memetakan persoalan tersebut,” ujarnya.

Haemusri meminta kepada para pedagang untuk bersama sama pemerintah kota , menjaga ketertiban di pasar. Karena, apabila berjualan di sembarang tempat , tentunya akan mengakibatkan konsumen yang masuk pasar menggunakan kendaraan tidak dapat masuk.(*/pk-Mrt23)

Loading