Akselerasi Digital Dalam Pelayanan Adminitrasi Kesehatan, Layanan Dalam Akreditasi Rumah Sakit

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pentingya akselerasi digital dalam pelayanan adminitrasi kesehatan. Adapun sistim elektronik rekam media diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 dimana merupakan bagian dari transpormasi sistem percepatan kesehatan.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty, pentinya akselerasi digital ini untuk mempermudah dalam pekerjaan. Sebelumnya pekerjaan dengan melakukan pencatatan ketika dokter memeriksa pasien di ruangan, sekarang sudah terinput dalam satu aplikasi rekam medik.

””Semua petugas kesehatan harus mampu meningkatkan kapasitas dalam teknologi dan mengurangi penggunaan kertas. Apalagi menggunakan sistim digital ini, akan tersimpan lebih lama dan mudah dikoneksikan dengan unit-unit lain di satu rumah sakit,” kata Andi Sri Juliarty biasa disapa Dio, belum lama ini.

Andi menjelaskan, sertiap kali pasien masuk di rumah sakit ada yang diminta tanda tangansebagai penjaminnya ataupun keluarganya dan bisa melihat dan rekam medis bisa tersimpan dengan baik. Untuk itu, masing-masing rumah sakit akan mengembangkan aplikasinya, di Balikpapan semua rumah sakit sudah memulai karena ini masuk dalam proses akreditasi rumah sakit.

“Sudah memulai akreditasi di tahun ini untuk rumah sakit yang ada di Balikpapan dan RSPB sudah dapat dengan hasil paripurna. Kini rumah sakit yang menggunakan aplikasi cuma pada layanan obat, layanan lab tapi belum keseluruhan tapi bertahap,” ujarnya.

Andi berharap, semua rumah sakit juga memperhatikan pemgembangan layanan ada IGD baik sarana dan prasarananya alur pelayanannya, sumber daya manusia dan komuniksi kepada pasien.

“Pasalnya IGD itu pintu masuk pertama pasien sebelum masuk ke kamar atau ruang operasi, jadi kondisi pasien yang masuk IGD rata’-rata emergenci keluarga panik. Karena semakin baik pelayanan IGD maka komplikasi atau tingkat kecacatan pasien itu bisa diminimalkan sehingga pasien tidak perlu lama- lama di rawat inap kalau penanganan pertamanya cepat dan tepat,” ujarnya.

Andi menambahkan, untuk rekam medis digital atau aplikasi rekam medis elektronik memiliki standar yang wajib diikuti. Standar tersebut berfungsi supaya aplikasi tersebut dapat terhubung dengan aplikasi lain dengan mudah. Pemerintah memberikan target bahwa setiap aplikasi yang digunakan harus saling terhubung dan bisa menyatukan data rekam medis seluruh pasien. Oleh karena itu harus sesuai dengan standar.(*/pr-pk’23)

Loading

Bagikan: