Camat Tenggarong, Sukono.

KUTAI KARTANEGERA, Swarakaltim.com – Seluruh pengurus Rukun Tetangga (RT) di kecamatan Tenggarong ditantang untuk menyampaikan pengajuan program bantuan RT Rp 50 juta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Hal ini disampaikan Camat Tenggarong, Sukono kepada wartawan di kediamannya, Senin (30/10/2023).
Ia menyebut, proses pengajuan dan pencairan telah menjadi tanggung jawab pengurus RT masing-masing.
Sukono berharap, pengurus RT untuk dapat mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang telah diterima.
“Kami harap Lurah, Kepala Desa dan RT bekerjasama dan bahu-membahu sukseskan program Kukar Idaman,” kata Sukono.
Sementara itu, Ketua Forum RT Kecamatan Tenggarong, Tuti Mandasari mengatakan, pihaknya akan merangkul seluruh RT yang ada di Kecamatan Tenggarong.
Ia mengatakan kehadiran Forum RT menjadi wadah untuk mendiskusikan program-program yang dapat dilaksanakan masing-masing RT.
“Diskusi itu terkait permasalahan di lingkup RT. Sebelum disampaikan ke Lurah, Kades dan Camat,” ujarnya.
Dalam program bantuan Rp 50 juta per RT, pihaknya berharap Pemkab Kukar dapat terus meningkatkan kesejahteraan Ketua RT dan perangkatnya.
“Kami harap juga program Kukar Idaman Rp 50 juta per RT bisa ditambah,” pungkasnya.(adv-kominfo kukar/bio/dho)