Tidak Perlu Ditertibkan, Dewan Minta Pasar Ilegal Dibina

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dalam beberapa tahun belakangan, marak bermunculan kawasan pasar yang dibangun oleh masyarakat. Keberadaan pasar tersebut dianggap ilegal karena dibangun tanpa adanya izin dati pemerintah.

Selain berdampak pada tingkat penjualan di pasar resmi, keberadaan pasar tersebut juga berakibat pada sampah yang dihasilkan, yang bertumpuk di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang sebenarnya diperuntukkan bagi warga sekitar.

Hal inilah yang menjadi sorotan anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Slamet Iman Santoso, terkait keberadaan pasar di daerah Kampung Timur.

Di mana aktivitas pasar itu menghasilkan sampah yang membuat penuh TPS hingga meluber ke tepi jalan dan menimbulkan bau tidak sedap saat melintas.

“Apa pasar itu sudah ada izinnya. Pihak lurah menjawab sejauh ada efek positif bagi masyarakat maka kita tutup mata saja. Tinggal pengaturannya saja diperbaiki,” ujarnya, Jumat (17/11/2023).

Menurut Slamet, dirinya tidak mempersoalkan keberadaan pasar lebih jauh karena menyangkut mata pencaharian masyarakat. Namun dampak ikutannya seperti kelebihan kapasitas TPS yang dikeluhkan warga Kelurahan Gunung Samarinda.

Mengingat yang membuang sampah di TPS milik pemerintah itu bukan hanya warga sekitar namun juga pasar yang beroperasi di sekitar Kampung Timur.

“Saya sudah minta yang kelola pasar di situ untuk bikin tempat sampah sendiri. Jangan buang sampah ke TPS Gunung Samarinda. Apalagi pasar itu tidak berizin. Saya bilang kalau tidak berizin tutup saja. Tapi kemudian ada sebagian warga menolak,” lanjutnya.

Slamet juga menilai TPS yang berlokasi di kawasan tersebut sudah seharusnya dipindahkan. Namun hal itu harus menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Terutama soal kepatuhan warga dalam waktu pembuangan sampah yang ditetapkan pemerintah. Termasuk dampak dari pemindahan TPS sesuai permintaan warga yang ternyata kemudian warga juga mengeluh lagi karena lokasi TPS jadi jauh.(pr)

Loading

Bagikan: