Disperindagkop dan UKM Kaltim Gencarkan Pengawasan Legalitas Gudang

SAMARINDA, Swarakaltim.com — Tim dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kalimantan Timur melakukan pengawasan rutin terhadap legalitas gudang di Samarinda pada Selasa (17/8).

Pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ini difokuskan pada pemenuhan perizinan Tanda Daftar Gudang (TDG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 dan Pasal 3 ayat (1) Permendag No. 90 Tahun 2014, setiap pemilik gudang diwajibkan memiliki TDG. Gudang yang dimaksud merupakan tempat penyimpanan barang yang diperdagangkan, baik yang dikelola oleh individu maupun perusahaan.

“Masih banyak pengusaha yang belum memahami pentingnya TDG. Pengawasan ini juga kami gunakan sebagai kesempatan untuk sosialisasi terkait peraturan tersebut. Selain TDG, kami juga memeriksa perizinan lain seperti Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar M. Yusuf Pebriyandi, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindagkop dan UKM Kaltim.

Andi, sapaan akrab M. Yusuf, menjelaskan bahwa proses pengurusan dan perpanjangan TDG sebenarnya cukup mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). TDG sendiri memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Pengawasan yang dilakukan oleh Disperindagkop dan UKM Kaltim terbagi menjadi pengawasan berkala dan pengawasan khusus. Pengawasan berkala sudah dianggarkan dan dilaksanakan setiap triwulan, sedangkan pengawasan khusus dilakukan apabila muncul isu tertentu di masyarakat, seperti kelangkaan LPG atau masalah pada pergerakan barang pokok dan penting (bapokting).

Untuk pengawasan khusus, Disperindagkop dan UKM Kaltim akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pertamina. Tujuannya adalah memastikan distribusi dan ketersediaan barang pokok tetap terjaga di masyarakat.

“Kegiatan pengawasan rutin ini juga digunakan untuk mendata para distributor di Kaltim. Dengan data yang ada, jika terjadi kelangkaan bapokting, kami bisa segera berkoordinasi dengan para pengusaha terkait untuk mengecek apakah ada masalah stok atau bahkan penimbunan barang,” lanjut Andi.

TDG memiliki peran penting dalam pengawasan peredaran barang dagangan. Perusahaan yang memiliki TDG wajib melaporkan secara bulanan barang yang masuk dan keluar dari gudang mereka. Pelaporan ini dilakukan secara online kepada Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Disperindagkop provinsi dan kabupaten/kota setempat.

Dengan sistem ini, pergerakan dan stok barang pokok dan penting dapat dipantau dengan lebih efektif, memastikan distribusi barang berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(dho)

Loading

Bagikan: