SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk segera menertibkan Surat Keputusan (SK) bagi tenaga ahli kedewanan. Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 yang berlangsung di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Kamis (14/11/2024).
Menurut Jahidin, tenaga ahli sangat diperlukan untuk mendukung kinerja kedewanan, terutama ketika Panitia Khusus (Pansus) telah dibentuk. Keberadaan tenaga ahli dinilai krusial dalam membantu tugas-tugas teknis dan administratif DPRD.
“Tenaga ahli ini sudah mulai efektif bekerja, terlebih dengan adanya pembentukan Pansus. Otomatis mereka kita libatkan sepenuhnya untuk mendukung pekerjaan Pansus,” ujarnya kepada awak media.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltim membentuk empat Pansus, yakni Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2026, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Tahun 2026, Pansus Pedoman Penyusun Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim, serta Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kaltim.
Jahidin menjelaskan bahwa setiap Pansus membutuhkan setidaknya tiga tenaga ahli agar kinerja tim berjalan optimal. Apalagi, dalam beberapa kegiatan, pekerjaan dan perjalanan dinas sering kali harus dibagi dalam beberapa tim.
“Kalau hanya satu tenaga ahli saja, sulit untuk membagi tugas. Ada kalanya pekerjaan harus dibagi dua, terutama saat perjalanan dinas. Maka tenaga ahli ini harus ada pendamping yang cukup,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jahidin menyoroti urgensi penerbitan SK tenaga ahli. Tanpa adanya SK yang sah, ada kekhawatiran munculnya masalah administratif di kemudian hari, terutama terkait perjalanan dinas dan pembayaran honor tenaga ahli.
“Jika SK tidak segera diterbitkan, dikhawatirkan nantinya bisa menjadi temuan dalam pemeriksaan. Kita tidak ingin bekerja tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Jahidin pun mendesak agar Sekwan dapat segera menyelesaikan administrasi SK tenaga ahli, sehingga dalam proses kerja maupun pemberian honor, semuanya memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami mendorong agar SK ini secepatnya diterbitkan. Hal ini penting untuk memastikan semua pekerjaan berjalan dengan dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
Dengan dukungan tenaga ahli yang kompeten dan teradministrasi dengan baik, Jahidin optimistis kinerja DPRD Kaltim, khususnya dalam pembahasan dan penyelesaian tugas Pansus, dapat berjalan lebih efektif dan profesional. (adv-dprd kaltim)