SAMARINDA, Swarakaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda lagi-lagi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa 18 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan M Said, Gang Kita, Blok B, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AF (22), warga Jalan H Suwandi Blok B, Samarinda Ulu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,72 gram, satu unit handphone lipat warna pink, satu kotak handphone berwarna kuning, satu gumpalan lakban, serta satu unit handphone Itel warna biru.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang disampaikan oleh seorang saksi. Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan melalui jalur travel.
Petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Bambang Suhandoyo.
Polisi telah mengambil sejumlah langkah, termasuk membuat laporan polisi, mengamankan dan menyita barang bukti, serta melakukan gelar perkara.
“Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda mengimbau, masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka guna menciptakan Samarinda yang bersih dari narkoba.(mg1/sk)