Pemprov Kaltim Putus Kontrak dengan PT Timur Borneo Terkait Penyalahgunaan Hotel Royal Suite

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memutus perjanjian kerja sama dengan PT Timur Borneo Indonesia terkait pengelolaan aset daerah berupa Hotel Royal Suite Balikpapan. Keputusan ini diambil menyusul dugaan penyalahgunaan fungsi hotel dan tunggakan kewajiban pembayaran kontribusi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa pemutusan perjanjian dilakukan karena pihak pengelola tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak, termasuk kontribusi keuangan kepada pemerintah daerah.

“Kita melakukan gugatan dan memutus perjanjian dengan PT Timur Borneo Indonesia karena mereka tidak memberikan pembayaran kontribusi sebagai kewajibannya,” ujar Sri dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, nilai tunggakan dari PT Timur Borneo telah melebihi Rp 3 miliar. Pemprov Kaltim sebelumnya telah melayangkan somasi, dan pihak perusahaan sempat menjanjikan pembayaran, namun tidak pernah direalisasikan.

Selain itu, Sri menyebutkan adanya pelanggaran berupa perubahan fungsi fasilitas tanpa izin. Beberapa bagian dari hotel dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam seperti karaoke dan bar.

“Hotel itu dilakukan perubahan tanpa pemberitahuan dan persetujuan. Sesuai perjanjian, jika musyawarah tidak tercapai, maka proses dilanjutkan ke pengadilan. Itu yang kita tempuh,” tambahnya.

Hotel Royal Suite Balikpapan sebelumnya merupakan Guest House milik Pemprov Kaltim yang dibangun dengan dana APBD sekitar Rp 60 miliar. Aset ini awalnya diperuntukkan sebagai sarana penginapan pejabat daerah dan tamu pemerintahan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan aset tersebut kini beroperasi sebagai hotel komersial. Berdasarkan peninjauan langsung oleh Komisi I DPRD Kaltim pada 15 Mei 2025, ditemukan 7 ruangan hotel telah beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam.

Sri Wahyuni menegaskan, langkah hukum yang diambil Pemprov Kaltim merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Kita ingin menata dan memaksimalkan pemanfaatan aset. Aset publik tidak boleh disalahgunakan untuk hal yang melanggar norma dan kontrak,” tegasnya.(DHV)

Loading

Bagikan: