Danang Eko Susanto “Tempat Hiburan Malam Helix Harus Memiliki Izin” Baru Beroperasi

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com                    Ketua Komisi 1 DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto mengomentari pemberitaan yang ramai di perbincangkan publik, terkait Tempat Hiburan Malam (THM) Helix di Jalan MT Haryono yang tidak memiliki izin. Menurutnya, tempat hiburan malam seperti Helix tidak seharusnya beroperasi sebelum seluruh izin usaha dan bangunan dilengkapi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin penjualan minuman beralkohol.
“Kalau belum melengkapi dokumen atau izin-izin dari pemerintah kota, harus tutup. Jangan beroperasi dulu,” ujar Danang saat ditemui wartawan, Senin (16/6/’25).
Danang menyebutkan, bahwa izin-izin tersebut bukan semata administratif, tapi juga menyangkut keamanan dan ketertiban umum.
“Kalau ada kejadian seperti kebakaran atau ambruk, jangan salahkan pemerintah. Izin belum ada, kok sudah kegiatan,” tegasnya.
Lanjut Danang, keberadaan THM Helix yang terintegrasi dengan hotel tidak secara otomatis mendapat izin menjual minuman keras. Hal itu tetap memerlukan perizinan khusus sesuai ketentuan yang berlaku di Balikpapan.
“Izin miras harus bergandengan dengan hotel, tapi tetap harus dilengkapi. Kami sarankan lengkapi dulu semuanya, baru bisa beroperasi,” katanya.
Pemkot melalui Satpol PP diinstruksikan untuk tidak ragu menindak kegiatan usaha yang beroperasi tanpa dasar hukum jelas. Wali Kota pun mewanti-wanti agar tidak ada OPD atau pihak manapun yang melanggar aturan. (*/pr)

Loading

Bagikan: