BALIKPAPAN,Swarakaltim.com. Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota Balikpapan ,Zulkifli dihadapan para pendemo yang mengatasnamakan Alinasi Bailkpapan Melawan (Bakwan) memastikan, untuk kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tentunya tidak akan di berlakukan. Untuk itu, masyarakat masih dikenakan tarif lama hingga akhir 2025, bahkan bisa berlanjut hingga tahun depan. Senin (25/8/2025).
“Asumsinya, kalau sudah bayar dengan tarif lama, tidak akan ada penagihan ulang karena kebijakan sudah ditetapkan,” tegas Zulkifli dihadapan pengunjung rasa, Senin (25/8/2025).
Lanjut Zulkifli, penyesuaian PBB bukan hal baru karena secara umum nilai jual tanah di Balikpapan meningkat tajam, terutama setelah adanya Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Dulu tanah di Kariangau hanya Rp10 ribu sampai Rp30 ribu per meter. Sekarang bisa Rp400 ribu hingga Rp1 juta per meter. NJOP tentu mengikuti harga pasar,” ujarnya.
Zulkifli mengaku, wajar jika masyarakat menginginkan pajak rendah, tetapi kenaikan NJOP juga terkait kepentingan warga. “Kalau menjual tanah, tentu orang ingin harga tinggi. Itu tidak bisa dilepaskan dari NJOP,” katanya.
Kendati demikian, Zulkifli menegaskan, untuk kenaikan PBB dilakukan melalui kajian dan proses bersama instansi berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, ia mengakui ada sejumlah kasus lonjakan yang tidak wajar. Salah satunya PBB yang naik hingga 3000 persen akibat kesalahan koordinat tanah. “Setelah diperbaiki, pajaknya turun dari Rp9 juta jadi hanya sekitar Rp617 ribu,” jelasnya.
Zulkifli menambahkan, pihaknya akan berkomitmen mengecek dan memperbaiki data yang tidak sesuai. Jika ada pembayaran yang sudah dilakukan tetapi terindikasi salah perhitungan, pemerintah akan mencari solusi.
Terkait tuntutan warga, Pemkot menjadwalkan pertemuan antara masyarakat dan Wali Kota Balikpapan pada Jumat (29/8/2025) pukul 10.00 WITA. “Hari ini masyarakat menolak diajak berdiskusi (via Zoom). Karena itu, kami jadwalkan langsung dengan Wali Kota,”tutupnya.(*/pkagt40)